Komisi Pemilihan Umum Belum Lapor Pakai Private Jet di Pemilihan Umum 2024


Jakarta, CNN Indonesia

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia mengungkap bahwa Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Belum melapor penggunaan pesawat private jet selama Pemilihan Umum dan Pilpres 2024 yang kasusnya Sekarang Sebelumnya diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Doli mengatakan pihaknya sejak awal mengetahui informasi itu dari luar dan belakangan diketahui hal itu benar.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Makanya kan ini mereka kan tidak pernah melaporkan kan kepada kami ya. Kan kemarin Pada waktu itu mempertanyakan itu setelah kami tahu informasi dari luar. Kami konfirmasi dan ternyata benar, gitu,” kata Doli di kompleks parlemen, Kamis (23/10).

Menurut Doli, Komisi II kala itu memastikan tak Berencana memberi izin penggunaan private jet Bila dilaporkan sejak awal. Oleh karenanya, Ia mengingatkan Supaya bisa setiap komisi di Dewan Perwakilan Rakyat mencermati semua usulan anggaran dari mitra kerjanya.





“Saya yakin kalau kemudian kemarin sebelum dilaksanakan mereka dalam perencanaannya memasukkan ini, rencana penggunaan ini, Niscaya semua teman-teman Komisi II enggak setuju Niscaya,” katanya.

Doli yang kala itu menjabat sebagai Ketua Komisi II sekaligus mitra Komisi Pemilihan Umum, mengaku Menyajikan Komisi Pemilihan Umum kepercayaan penuh sebagai penyelenggara Pemilihan Umum. Termasuk usul anggaran yang dinilai cukup besar. Justru, Ia mengaku kecewa karena kepercayaan pihaknya disalahgunakan.

“Pokoknya Pada waktu itu berapapun anggaran yang mereka ajukan dalam rangka untuk Memanfaatkan kualitas pelaksanaan Pemilihan Umum kita, ya kami Niscaya support gitu. Kami Niscaya dukung gitu,” kata Doli.

“Nah, tapi kan ternyata kepercayaan itu ya tidak di apa namanya, dilaksanakan dengan baik gitu. Jadi masih ada hal-hal yang Pada dasarnya di luar kepantasan yang dikerjakan,” imbuhnya.

Pada Selasa (21/10), DKPP menjatuhkan Hukuman peringatan keras kepada lima dari tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum atas penggunaan private jet. Mereka Didefinisikan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, dan empat komisioner lain masing-masing Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Selain mereka, Hukuman Bahkan dijatuhkan kepada Sekjen Komisi Pemilihan Umum RI, Bernard Darmawan. Mereka terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilihan Umum dengan menggunakan private jet saat Pemilihan Umum yang menelan anggaran Sampai sekarang Rp46 miliar.

Anggota Majelis DKPP Ratna Dewi mengatakan tindakan teradu I sampai dengan teradu V dan teradu VII dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilihan Umum. Terlebih, teradu I sampai dengan teradu V dan teradu VII memilih private jet dengan jenis yang eksklusif dan mewah.

“Bahwa penggunaan private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T, tertinggal, terdepan, terluar. Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” kata Ratna.

(fra/thr/fra)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version