Ammar Zoni Dipindahkan dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta


Jakarta, CNN Indonesia

Terdakwa kasus peredaran Narkotika Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni dipindahkan sementara dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta, Sabtu (13/12).

“Sudah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama Amar Zoni dkk dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta pada hari Sabtu 13 Desember 2025,” kata Kasubdit Kerjasama Ditjen PAS Rika Aprianti dalam keterangannya, Minggu (14/12).

Rika menerangkan pemindahan sementara Ammar Zoni dkk ini dalam rangka proses persidangan kasus peredaran Narkotika di Rutan Salemba. Dengan pemindahan ini, maka Ammar Zoni dkk Akan segera hadir langsung dalam persidangan yang digelar di Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Pusat.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pemindahan dilaksanakan sementara, setelah persidangan Amar Zoni dkk dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan,” ucap Rika.





Rika turut menyampaikan proses pemindahan Ammar Zoni dkk itu dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan kepolisian dan didampingi pegawai Lapas Karang Anyar Nusakambangan.

“Amar Zoni dkk tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB, dilakulan administrasi penerimaan, Cek Kesehatan, selanjutnya ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus),” tutur Ia.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan surat dakwaan pada Kamis (23/10), Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre (buron), kemudian dijual dan diedarkan di dalam Rutan.

Ammar Zoni melakukan perbuatannya bersama-sama dengan lima terdakwa lain, Didefinisikan sebagai terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

“Melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, Menyediakan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengungkapkan jual beli Narkotika diduga Sudah berlangsung sejak 31 Desember 2024. Saat itu, terdakwa Rivaldi mendapat Narkotika langsung dari Ammar Zoni.

“Bahwa berawal pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa V mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa VI dengan Tips mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa VI di tangga Blok I,” tutur jaksa.

Jual beli barang haram tersebut terjadi Sampai sekarang bulan Januari 2025 serta melibatkan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi.

(dis/dal)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version