Jakarta, CNN Indonesia —
Praktik jual beli kendaraan tanpa surat lengkap alias ‘stnk only atau ‘yatim piatu’ kerap ditemukan di media sosial. Pada kasus ini kandidat pembeli Ingin pun penjual Harus berhati-hati sebab ada risiko tersendiri yang mengintai.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyampaikan Trend Populer ini tak hanya berisiko bagi penjual dan masyarakat umum, tetapi Bahkan pembeli kendaraan yang dapat terjerat masalah hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengingatkan STNK bukan bukti kepemilikan, melainkan bukti registrasi ke kepolisian atas kendaraan tersebut. Untuk bukti kepemilikan, pengguna Sangat dianjurkan memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Ditambah lagi, pembeli kendaraan STNK only Pada dasarnya Bahkan merugikan diri sendiri karena barang tersebut bukan hak sepenuhnya. Penjualnya pun kerap tidak memahami risikonya,” kata Suwandi, melansir CNBC Indonesia, Kamis (18/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Bila kendaraan itu melanggar aturan, tetap pemilik sah yang Berniat terkena urusan hukum. Pembeli tidak bisa mengubah kepemilikan karena sejak awal hanya memegang STNK,” ujarnya.
Ia menuturkan risiko paling besar muncul ketika kendaraan tersebut ditarik paksa karena masih menjadi objek pembiayaan.
Kata Ia tak sedikit pembeli yang baru menyadari bahwa kendaraan yang mereka beli masih menunggak cicilan. Dalam kondisi itu, hukum tidak melindungi pembeli yang tidak memeriksa legalitas kendaraan terlebih Di masa lampau.
Ancaman bagi pembeli kendaraan tanpa legalitas tersebut Didefinisikan sebagai sebagai penadah, Didefinisikan sebagai Pasal 591 UU1/2023 dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V (Sampai saat ini Rp500 juta).
“Bila suatu hari kendaraan itu dihentikan di jalan atau ditarik debt collector karena masih berstatus kredit, pembelinya bisa terjerat pidana sebagai penadah. Banyak orang tidak menyadari bahwa ada konsekuensi hukum serius dari transaksi seperti ini,” ucap Suwandi.
Kasus kredit macet naik
Suwandi melanjutkan Trend Populer jual beli kendaraan ‘stnk only’ bisa mendorong angka kredit macet multifinance melonjak. Ia bilang banyak kendaraan yang dijual tanpa BPKB itu belum lunas cicilannya.
“Ya nasabah tidak bayar (cicilan). Begitu dikunjungi nasabahnya Sebelumnya hilang. Begitu ditanya, nasabahnya bilang Kendaraan Pribadi Sebelumnya tidak ada di Ia,” kata Suwandi.
Cicilan kredit Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua yang macet bisa mendorong rasio non performing financing (NPF) di industri multifinance. Bila angka NPF terus melonjak maka perusahaan bakal lebih memperketat seleksi debitur sesuai kualitas kreditnya.
“Kalau Pada akhirnya menyebabkan kerugian yang Berulang kali, suatu saat apakah perusahaan pembiayaan Berniat stop pembiayaan kepada orang yang Ingin mengajukan kredit kepada Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi? Kemungkinan disetop nggak, tapi Berniat menjadi sangat selektif,” kata Ia.
Bila melihat data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kredit macet perusahaan pembiayaan meningkat secara tahunan. Hal ini terlihat dari NPF Nett per November 2025 yang tercatat sebesar 0,83 persen, naik dari periode sama tahun lalu 0,77 persen.
Adapun piutang pembiayaan per November 2025 tercatat sebanyak Rp506,3 triliun. Pertumbuhan piutang pembiayaan ini melambat, dengan kenaikan sebesar 0,68 persen year on year (yoy).
(ryh/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
