Dewan Perwakilan Rakyat Panggil Kapolresta Sleman soal Suami Bela Istri Jadi Tersangka


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat bakal memanggil Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo terkait penetapan seorang pria sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang terduga penjambret di Jalan Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman pada Rabu (28/1) mendatang.

Apalagi, Komisi IIII Bahkan bakal memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sleman serta Hogi Miyana yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Nanti tanggal 28 Januari hari Rabu, kami Akan segera memanggil Kapolres Sleman, Kajati Sleman, ya, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dalam kasus ini, ya,” kata Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Habiburokhman dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, dikutip Minggu (25/1).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Habiburokhman menyebut hal ini dilakukan Supaya bisa Hogi yang ditetapkan sebagai tersangka mendapat keadilan.

Habiburokhman menerangkan dalam peristiwa yang terjadi Hogi mengejar penjambret tersebut setelah menjambret istrinya. Sekalipun demikian, dalam pengejaran itu, kedua penjambret menabrak tembok dan tewas.

“Jadi, bukan ditabrak oleh si Pak Hogi ini. Jadi dikejar, dipepet berapa kali, tapi Pada akhirnya mereka sendiri menabrak tembok dan tewas,” ucap Ia.





[Gambas:Instagram]

Sekalipun demikian, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tak hanya itu, Kejati Sleman Bahkan Sudah menerima berkas perkaea dan melimpahkannya ke Lembaga Peradilan.

Atas dasar itu, kata Habiburokhman, pihaknya mempertanyakan soal proses hukum yang menjerat Hogi. Termasuk, pasal yang dikenakan terhadap Hogi.

“Karena yang namanya lalai Sampai saat ini menabrak itu kan bukan Pak Hogi, tetapi justru dua orang penjambret tersebut dan mengakibatkan mereka sendiri yang meninggal dunia. Karena kan si Pak Hogi ini tidak menabrak, tapi mengejar si jambret tersebut. Dan kami Bahkan bingung kok Kejaksaan Bahkan bisa, apa namanya, menerima perkara ini bahkan Pada akhirnya Pada saat ini Akan segera dilimpahkan ke Lembaga Peradilan,” tutur Ia.

“Kami ingin Pak Hogi mendapatkan keadilan. Dan kami ingin Bahkan masyarakat Damai. Jangan sampai kalau nanti ada terjadi penjambretan, masyarakat tidak Ingin mengejar si penjambret yang lari menggunakan Kendaraan Bermotor Roda Dua. Khawatir kalau si jambretnya nabrak, ya, atau celaka, ya, maka masyarakat yang Akan segera disalahkan,” sambungnya.

Sebelumnya, seorang pria berinisial APH alias Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasuskecelakaan lintas yang menewaskan dua orang terdugajambret di Jalan Solo, kawasan Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Peristiwa itu terjadi pada April 2025 lalu saat Hogi berupaya membela istrinya yang menjadi korban penjambretan.

Pada saat ini, Hogi berstatus sebagai tahanan luar setelah mengajukan penangguhan penahanan. Polisi memasang alat pemantau berupa Global Positioning System (GPS) di pergelangan kakinya.

“Sama pengacara Sudah diajukan penangguhan penahanan. Pada saat ini katanya itu tahanan luar karena di kakinya dipasang GPS,” kata istri Hogi, Arsita (39), Kamis (22/1).

(dis/ugo)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version