Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi tengah menyelidiki video viral yang memperlihatkan sebuah Kendaraan Pribadi Toyota Calya menggunakan pelat nomor Motor Listrik.
Video itu salah satunya diunggah akun TikTok @uzoneindonesia. Dalam video yang diunggah, terlihat Kendaraan Pribadi itu menggunakan pelat nomor B-1454-AJ dengan garis biru pada bagian bawah yang umumnya dipakai oleh Motor Listrik.
Dalam unggahan itu disampaikan diduga Kendaraan Pribadi Toyota Calya itu sengaja menggunakan pelat Motor Listrik untuk menghindari sistem ganjil genap (gage).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Ary Setyo mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan. Kata Ia, diduga Kendaraan Pribadi tersebut menggunakan pelat nomor yang tak sesuai peruntukannya.
“Diduga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)-nya tidak sesuai peruntukannya. Masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” kata Ary saat dihubungi, Senin (19/1).
Disampaikan Ary, pengemudi Kendaraan Pribadi dapat dikenakan Hukuman tilang. Hal ini sesuai Pasal Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Perundang-Undangan LLAJ) yang mengatur Hukuman bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memasang TNKB atau pelat nomor yang sesuai.
Ary Bahkan menyebut pengemudi Bahkan dapat dikenakan Hukuman pidana, Bila yang bersangkutan terbukti melakukan pemalsuan pelat nomor.
“Kalau terbukti nanti ada pidana kita limpahkan ke Reskrim,” ucap Ia.
(dis/dal)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
