WNI Ditangkap Kepergok Buka ‘Warung’ & Jual Rokok Ilegal di Apartemen


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) buka suara usai dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Makau, China, karena mengoperasikan restoran secara ilegal dan menjual rokok tanpa bea cukai.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu Judha Nugraha mengonfirmasi penangkapan dua WNI itu melalui keterangan tertulis pada Selasa (12/8).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Benar bahwa kedua orang WNI dimaksud sempat diamankan/ditangkap oleh Kepolisian Makau atas dugaan melakukan pekerjaan di luar izin kerja yang tertera pada visa mereka dan menjalankan kegiatan usaha restoran (berjualan makanan) tanpa lisensi,”kata Judha.

Setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian setempat, keduanya dilepaskan sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Judha menerangkan Di waktu ini kedua WNI tersebut Sebelumnya bekerja kembali seperti biasa sebagai asisten rumah tangga.

Mengikuti Undang-Undang di Makau, setiap orang asing yang melakukan pekerjaan secara tak sesuai dengan Syarat yang tercantum izin tinggal (visa), terancam hukuman denda mulai dari 5,000 s/d 20,000 MOP dan bisa dideportasi dari Makau.

KJRI Hong Kong Berniat terus memantau perkembangan kasus tersebut dan Menyajikan pendampingan yang diperlukan.

Menurut laporan Macau Shimbun, lepolisian Makau menggerebek tempat tinggal kedua WNI itu usai mendapat laporan dari warga soal penjualan ilegal pada 27 Juli. Saat ditemukan, dua dari empat WNI mengelola restoran tanpa izin di kamar apartemen di Avenue de Admiral, utara Semenanjung Makau.

Ditambah lagi, mereka Bahkan menjual tembakau ilegal dan Menyajikan pengiriman uang ilegal ke luar negeri. Kedua WNI ini Pernah terjadi menjalankan Usaha tersebut sejak 2024.

(isa/rds)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version