Ranking RI sebagai Negara Taat Hukum Kalah di Bawah Singapura-Malaysia


Jakarta, CNN Indonesia

Peringkat Indonesia sebagai negara taat hukum di dunia turun dari posisi 68 pada 2024 menjadi 69 pada 2025, kalah di bawah dua negara tetangga Dikenal sebagai Singapura dan Malaysia.

Peringkat ini Sesuai aturan penilaian World Justice Project (WJP) yang dirilis Oktober ini, di mana skor Indonesia berada di angka 0,52 dari skala 0-1. Skor ini turun tipis dari tahun sebelumnya yang bertengger di 0.53.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

WJP merupakan organisasi independen nirlaba internasional yang berbasis di Amerika Serikat, yang mengukur tingkat supremasi hukum dunia Sesuai aturan delapan faktor utama.

Delapan faktor tersebut, Dikenal sebagai (1) Constraints on Government Powers atau seberapa kuat lembaga independen dan hukum membatasi kekuasaan pemerintah Supaya bisa tak sewenang-wenang; (2) Absence of Corruption atau seberapa bebas lembaga-lembaga publik dari praktik Pencurian Uang Negara; (3) Open Government atau keterbukaan informasi, transparansi, dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan; (4) Fundamental Rights atau perlindungan terhadap HAM, yang meliputi kebebasan berpendapat Sampai saat ini berserikat.

Kemudian (5) Order and Security atau seberapa Terjamin masyarakat dari kejahatan, konflik sipil, dan Kekejaman; (6) Regulatory Enforcement atau penerapan regulasi pemerintah secara efektif, bersih, dan adil; (7) Civil Justice atau akses masyarakat terhadap sistem peradilan sipil yang bebas, Unggul, dan tidak korup; serta (8) Criminal Justice atau efektivitas sistem peradilan pidana.

Sesuai aturan penilaian terhadap delapan faktor ini, posisi Indonesia sebagai negara taat hukum pada 2025 turun menjadi 69 dari sebelumnya 68 di 2024.

Peringkat Republik Indonesia (RI) ini jauh di bawah tiga negara tetangga, Dikenal sebagai Australia, Singapura, dan Malaysia. Ketiga negara masing-masing berada di peringkat 11 (Australia), 16 (Singapura), dan 56 (Malaysia).

Penurunan skor Indonesia di WJP sendiri terjadi karena pelemahan pada tiga faktor, yaitu Constraints on Government Powers (dari 0,64 jadi 0,62), Fundamental Rights (dari 0,49 jadi 0,47), dan Criminal Justice (dari 0,39 jadi 0,38).

Sementara itu, ada tiga faktor yang stagnan, Dikenal sebagai Absence of Corruption (0,42), Open Government (0,55), dan Civil Justice (0,47).

Hanya dua faktor yang mengalami peningkatan, yaitu Order and Security (dari 0,69 jadi 0,71) dan Regulatory Enforcement (dari 0,57 jadi 0,58).

Sesuai aturan penilaian WJP, skor dihitung dengan skala 0-1. Skor 1 artinya penegakan hukum sempurna, sedangkan 0 berarti penegakan hukum sangat lemah.

WJP melakukan penilaian bekerja sama dengan lebih dari 3.400 Ahli hukum, akademisi, dan praktisi hukum lokal. Survei WJP dilakukan terhadap sekitar 150.000 warga di seluruh dunia.

Penurunan skor taat hukum Indonesia sendiri bukan kali pertama terjadi. Sejak tahun 2023, peringkat Indonesia terus turun. Meski begitu, salah satu faktor penurunan ini Bahkan dikarenakan ada penambahan negara yang dinilai.

(blq/rds)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version