Bisnis  

Purbaya Guyur Rp300 Miliar Buat Pemda yang Berhasil Atasi Stunting


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan) Menyajikan insentif fiskal sebesar Rp300 miliar untuk pemerintah daerah (pemda) yang menunjukkan kinerja baik dalam upaya penanganan stunting untuk tahun anggaran 2025.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 November 2025.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Menetapkan alokasi Dana Insentif Fiskal tahun anggaran 2025 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori penurunan stunting sebesar Rp300 miliar,” demikian bunyi KMK 330/2025, mengutip Antara, Selasa (11/11).

Nilai insentif tahun ini lebih rendah Rp475 miliar Seandainya dibandingkan insentif tahun lalu yang mencapai Rp775 miliar. Selain dari nominal, jumlah pemda penerima insentif kategori ini Bahkan lebih rendah, dengan rincian tiga provinsi, 38 kabupaten, dan sembilan kota.



Sedangkan, pada KMK 353/2024 yang diteken oleh Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, jumlah daerah penerima insentif sebanyak sembilan provinsi, 99 kabupaten, dan 22 kota.

Untuk tahun ini, provinsi yang menerima insentif di antaranya Sumut, Sulteng, dan Sulsel.

Sementara untuk kabupaten, di antaranya Deli Serdang, Batu Bara, Ogan Komering Ulu Timur, Penukal Abab Lematang Ilir, Pringsewu, Bandung, Bogor, Garut, Karawang, Demak, Kudus, Pemalang, Sukoharjo, Bojonegoro, Jombang, Lumajang, Magetan, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Pasuruan, dan Tuban.
Kemudian, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Morowali, Bantaeng, Gowa, Maros, Pinrang, Sinjai, Sidenreng Rappang, Takalar, Wajo, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Sumbawa Barat, Tangerang, dan Bintan.

Untuk kota yang mendapat insentif, Disebut juga Tebing Tinggi, Sukabumi, Blitar, Madiun, Mojokerto, Batu, Palu, Serang, dan Tangerang Selatan.

Insentif fiskal ini diberikan untuk menjalankan mandat Peraturan Kepala Negara Nomor 71 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Sesuai ketentuan Lampiran KMK 330/2025, jenis belanja penandaan stunting termasuk untuk program pendidikan; penyediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan minuman; penyediaan air minum; pengelolaan sampah dan limbah; pengembangan permukiman; Sampai sekarang ketahanan pangan.

(dmi/dmi)


[Gambas:Video CNN]

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version