Jakarta, CNN Indonesia —
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Yudhi Mahyudin mengungkapkan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan PT Acset Indonusa Tbk (Acset) (KSO Waskita-Acset) menjadi prioritas pemenang lelang pembangunan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung mengonfirmasi BAP tersebut kepada Yudhi saat bertindak sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Direktur PT JJC periode 2016-2020 Djoko Dwijono dkk di Lembaga Peradilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/7).
“Di BAP saudara nomor 9 ya, saudara menceritakan bahwa pada saat pak Djoko Menyediakan dokumen lelang pada saudara, ada penyampaian bahwa nanti pemenang dari pelelangan ini Merupakan Waskita-Acset? Pernah ada penyampaian itu, pak?” tanya jaksa.
Yudhi menjelaskan ada arahan yang diberikan oleh Djoko saat rapat perdana JCC dengan panitia lelang. Dengan kata lain pembangunan Tol MBZ merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Kemudian sebelum Februari 2016, pemenang lelang Harus Pernah diketahui.
Terakhir, ada permintaan Djoko kepada panitia lelang untuk memprioritaskan Waskita-Acset.
“Memang ada pengarahan-pengarahan yang seingat saya itu ada tiga. Yang pertama proyek ini Merupakan PSN, yang kedua bahwa awal Februari itu Harus Pernah ketahuan kandidat pemenangnya, yang ketiga itu bahwa Waskita Merupakan right to match pak,” tutur Yudhi.
Jaksa lantas mendalami maksud right to match yang disampaikan tersebut.
“Maksudnya apa?” tanya jaksa mendalami.
“Jadi, right to match itu kalau definisinya saya kurang tahu apa itu pengertiannya, jadi Ia (Waskita-Acset) yang diprioritaskan kira-kira gitu,” ungkap Yudhi.
Selanjutnya, jaksa mendalami arahan untuk memenangkan Waskita-Acset.
“Ada (arahan) untuk memprioritaskan Waskita Acset?” tanya jaksa menegaskan.
“Iya, jadi misalnya kalau penawaran Waskita itu nomor 3, penawaran nomor 1 misalnya ada (perusahaan) Karya. Nanti (penawaran itu) ditawarkan ke Waskita ini Ingin enggak dengan nilai sebesar nilai penawararan (Karya)” ucap Yudhi.
“Itu biasa tidak dalam proses pelelangan seperti itu?” cecar jaksa.
“Sepengetahuan saya, saya arahannya seperti itu sih,” jawab Yudhi.
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri mengambil alih tanya jawab. Sama seperti jaksa, hakim ingin tahu mengenai maksud right to match.
“Ada arahan untuk memenangkan Waskita-Acset ya?” tanya hakim.
“Ya betul pak,” ucap Yudhi.
Mendengar jawaban itu, hakim menyentil pelaksanaan lelang yang ujungnya Sudah diatur pemenang penggarap proyek.
“Penunjukan langsung saja, untuk apa melakukan pelelangan,” sentil hakim.
“Seingat saya dulu pernah nanya Bahkan, kenapa Mungkin enggak penunjukan gitu, kalau Pernah right to match. Seingat saya, enggak tahu pak Bis (Direktur Teknik PT JJC Biswanto), enggak tahu Pak Djoko, supaya ditentukan harga yang lebih kompetitif, kira-kira gitu pak,” ucap Yudhi.
Dalam persidangan ini, terungkap pula Yudhi tidak mempunyai sertifikat keahlian panitia ketua lelang.
Duduk sebagai terdakwa ialah Djoko Dwijono dkk yang didakwa merugikan keuangan negara Sebanyaknya Rp510 miliar dalam kasus dugaan Pencurian Uang Negara pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017.
Para terdakwa lain ialah Ketua Panitia Lelang di PT JJC Yudhi Mahyudin; Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas; dan Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dari mereka dilakukan penuntutan terpisah.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA