Jakarta, CNN Indonesia —
Warga pesisir Kabupaten Tangerang girang menyambut kebijakan pemerintah mencabut sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di atas pagar laut Kabupaten Tangerang.
Khairuddin, warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang menyambut baik kebijakan itu. Ia berharap pemerintah menjatuhkan Hukuman kepada orang-orang yang terlibat penerbitan sertifikat tersebut.
Pasalnya, orang-orang tersebut Pernah terjadi memanfaatkan nama warga yang tak tahu apa-apa untuk mendapatkan sertifikat HGB.
“Sertifikatnya atas nama warga yang memang nggak tahu dibikin dibuat sertifikat. Jadi kami sangat berterima kasih sekali, jangan sampai dibatalkan saja, kami mohon ditindak karena ini Pernah terjadi menjual-menjual apa namanya laut ini kan milik negara, milik umum, kenapa dijualbelikan nama warga dijadikan sertifikat-sertifikat,” kata Khairuddin saat ditemui, Jumat (24/1).
Terpisah, warga Desa Kohod bernama Eni menyebut pagar laut membuat warga sengsara. Ia menyambut baik kebijakan pemerintah mencabut izin di Tempat pagar.
“Habis nelayan ribet, susah cari nafkah. Biasa dapat ratusan ribu ini dapatnya kecil. Rp50 ribu enggak cukup, apa-apa mahal,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut ada 263 bidang tanah di atas pagar laut Tangerang yang memiliki sertifikat. Ia menyebut 234 bidang terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur.
Ditambah lagi, 20 bidang terdaftar atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Ada pula 9 bidang punya SHGB atas nama perseorangan dan 17 bidang memiliki SHM.
Setelah penelusuran, Nusron memutuskan mencabut SHGB dan SHM yang berada di atas lautan karena tak sesuai perundang-undangan.
“Saya minta tanda tangan di depan para wartawan supaya publik tahu bahwa Pernah terjadi kita batalkan,” kata Nusron melalui video di Instagram @nusronwahid, Jumat (24/1).
(dhf/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA