Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan tidak ada lagi permasalahan antara pihak pengemudi ojek online (ojol) dengan pemerintah usai bertemu dengan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) Maman Abdurrahman.
Menteri Maman menegaskan ojol tidak dilarang membeli pertalite Cs karena masuk kelompok yang berhak menerima BBM bersubsidi.
Menurut Igun, apa yang disampaikan Maman menjawab keresahan isu BBM Bantuan Pemerintah yang seminggu terakhir ini sangat mengganggu para pengemudi ojol.
“Sebelumnya tidak ada lagi permasalahan antara ojol dengan pihak pemerintah maupun pihak lainnya mengenai BBM bersubsidi. Kami mengucapkan terima kasih atas respons Mudah pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjawab keresahan dari rekan-rekan ojol seluruh Indonesia,” ujar Igun di kantor Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Jumat (6/12).
Igun mengatakan sebelumnya pihaknya berencana melakukan Protes besar-besaran. Sekalipun, dengan respon Mudah pemerintah, rencana tersebut batal dilakukan.
“Kami Bahkan sekaligus mengimbau rekan-rekan kami seluruh ojol yang ada di Indonesia per hari ini pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Sebelumnya menegaskan namanya pencabutan BBM Bantuan Pemerintah bagi ojol itu tidak ada dan ojol Merupakan penerima BBM bersubsidi karena ojol ini masuk dalam klasifikasi sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” jelasnya.
Maman memang menegaskan ojol tetap bisa ‘minum’ BBM Bantuan Pemerintah jenis pertalite dan solar. Sebab, ojol masuk dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang berhak menerima Bantuan Pemerintah dari pemerintah, termasuk untuk jenis BBM.
“Mengingat saudara-saudara kita ojol masuk dalam kategori usaha mikro, oleh karena itu saya tegaskan mereka tetap berhak dapat alokasi BBM Bantuan Pemerintah dalam aktivitas keseharian mereka,” jelas Maman.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan pengemudi ojek online (ojol) Nanti akan tetap diizinkan untuk membeli pertalite dan BBM Bantuan Pemerintah lainnya Sekalipun nanti skema penyaluran Bantuan Pemerintah energi diubah pemerintah.
“Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah semua kemungkinan besar subsidinya dalam bentuk bahan (BBM), jadi kalau Ia minyak kita tidak Nanti akan mengalihkan ke Bantuan Langsung Tunai. Nah ojol Nanti akan masuk dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” katanya di Jakarta, Rabu (4/12).
Sekalipun, Bahlil mengatakan pemerintah masih mengkaji kriteria ojol yang berhak mendapatkan Bantuan Pemerintah BBM. Pasalnya ojol memiliki plat hitam bukan kuning seperti Bus. Sementara pemerintah ingin Bantuan Pemerintah diberikan kepada angkutan dengan plat kuning.
“Jadi nanti Bantuan Pemerintah yang Nanti akan kita kasih dalam exercise yang salah satu diantaranya plat kuning Nanti akan mendapatkan Bantuan Pemerintah. Bagi ojol yg Hari Ini terjadi dinamika itu kan kita lagi meng-excersie bagaimana membedakan mana plat hitam yang usaha ojol, mana yang bukan,” katanya .
Bahlil mengatakan nantinya Bantuan Pemerintah BBM Nanti akan disalurkan dengan skema blending. Dengan kata lain Bantuan Pemerintah barang atau bahan seperti yang diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Ada Bahkan Bantuan Pemerintah BBM yang disalurkan menjadi Bantuan Langsung Tunai (Bantuan Langsung Tunai).
Bahlil mengatakan kriteria resmi penerima Bantuan Pemerintah BBM Nanti akan diumumkan secara resmi setelah diputuskan oleh Kepala Negara Prabowo Subianto.
“Insyallah (diumumkan) Desember ini,” katanya.
Pernyataan itu berbeda dengan yang ia berikan sebelumnya. Ia sempat Menyediakan sinyal Manakala ojol tak Nanti akan diberi bahan bahar minyak (BBM) Bantuan Pemerintah; pertalite cs dengan dalih ojol merupakan kegiatan usaha.
“Enggak (masuk kriteria). Ojek Ia kan pakai untuk usaha. Ojek itu alhamdulillah, kalau Kendaraan Bermotor Roda Dua itu, Kendaraan Bermotor Roda Dua punya saudara-saudara kita yang bawa motornya. Tapi sebagian kan Bahkan punya orang yang kemudian saudara-saudara kita yang bawa itu dipekerjakan. Masa yang kayak gini disubsidi?” katanya saat ditemui di kediamannya, Jakarta, Rabu (27/11).
Meski demikian, Bahlil menyebut pengemudi ojol atau driver masih bisa menerima Bantuan Pemerintah Manakala memenuhi kriteria.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA