Jakarta, CNN Indonesia —
Bareskrim Polri menangkap pelaku yang memprovokasi penjarahan terhadap rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Uya Kuya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pelaku berinisial IS ditangkap sejak Senin (1/9) kemarin. Ia menyebut pelaku merupakan pemilik akun TikTok @hs02775 dan berperan menyebar ajakan penjarahan rumah-rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
“Perbuatan tersangka membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial TikTok dengan tujuan menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok masyarakat tertentu,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (3/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Memprovokasi massa aksi melakukan penjarahan di rumah saudara Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya dan saudari Puan Maharani,” imbuhnya.
Akhir pekan kemarin, rumah Sebanyaknya anggota dewan, mulai dari Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya dijarah kelompok tak dikenal. Apalagi, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani Bahkan jadi korban penjarahan.
Ia menjelaskan video-video yang diproduksi oleh pelaku IS sangat provokatif dan membahayakan rumah-rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Himawan menyebut pelaku Pada saat ini Sebelumnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Selain IS, Himawan mengatakan pihaknya Bahkan menangkap pasangan suami istri berinisial SB dan G yang menyebar hasutan untuk menjarah rumah Sahroni.
“SB selaku pemilik, pengguna, atau penguasa akun media sosial Facebook dengan nama akun Nannu dan tersangka G selaku pemilik, pengguna, atau penguasa akun media sosial Facebook dengan nama akun Bambu Runcing yang merupakan keduanya Merupakan suami istri,” jelasnya.
Ia menjelaskan keduanya berperan menyebarkan ajakan untuk melakukan aksi geruduk rumah Sahroni Sampai saat ini penyerangan ke Polres Jakarta Utara melalui grup Facebook.
Tak hanya itu, kata Ia, tersangka SB Bahkan berperan sebagai admin WhatsApp grup Kopi Hitam yang berganti nama menjadi BEM RI dan berganti nama menjadi ACAB 1312.
Terakhir, Himawan mengatakan pihaknya Bahkan menangkap tersangka CS selaku pemilil akun media sosial TikTok @Cecepmunich.
Merujuk pada perannya, ia menjelaskan tersangka CS membuat konten provokatif yang mengajak Supaya bisa aksi Aksi Massa dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 160 KUHP dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.
(tfq/dmi)
                    
                                         
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
