Bisnis  

OJK Bidik Pungutan Retribusi Negara Baru Buat Kripto


Jakarta, CNN Indonesia

Ooritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membahas penyesuaian Retribusi Negara baru untuk transaksi kripto dalam masa transisi pengawasannya berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Rencananya, pengawasan kripto bakal berpindah kepada OJK mulai awal 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan untuk rencana pengenaan Retribusi Negara baru ini, pihaknya Berencana berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Retribusi Negara untuk mata uang kripto Di waktu ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No. 68/PMK.03/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 yang ditetapkan sebesar 0,1 persen dari nilai aset kripto. Retribusi Negara ini masuk dalam tarif PPh Pasal 22 Final.

“Kalau Hari Ini memang karena masuk dalam kategori aset kelas Barang Dagangan. Pernah terjadi Niscaya mengacu kepada aturan perpajakan aset kripto yang Pernah terjadi diberlakukan PMK-nya. Di waktu ini sampai nanti beralih ke OJK, masih Berencana efektif berlaku (tarif Di waktu ini),” ujar Hasan di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (9/8).

Menurutnya, setelah nanti pengawasan resmi berpindah ke OJK, maka kemungkinan besar pungutannya berbeda karena masuk kategori aset keuangan digital.

“Berencana ada perubahan misalnya di kategorisasi definisi kelompok asetnya. Kan kalau sebelumnya payung hukumnya Merupakan peraturan tentang perdagangan berjangka komoditi. Nah, nanti kita Berencana Pernah terjadi Niscaya mengakui sebagai aset keuangan digital,” jelasnya.

“Nanti ke depan, Pernah terjadi Niscaya kami Berencana membuka ruang untuk membahas lebih lanjut (Retribusi Negara kripto) dengan Kementerian Keuangan,” imbuhnya.

Selain pembahasan Retribusi Negara, pihaknya Bahkan Berencana mengatur mengenai minimum permodalan untuk aset kripto. Meskipun demikian, Berencana dilakukan secara bertahap dan di awal Berencana menggunakan besaran yang ditetapkan oleh Bappebti Disebut juga minimal Rp100 miliar.

“Kalau misalnya dilihat dari apa yang dilakukan Hari Ini, rasanya dengan permodalan yang ditentukan oleh Bappebti selama ini Pernah terjadi sangat memadai, yang di angka Rp100 miliar di awal itu,” pungkasnya.

(ldy/sfr)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version