Pagar laut misterius membentang sepanjang 30 km di perairan Tangerang, Banten. Keberadaan pagar laut itu memicu masalah; nelayan tidak bisa mencari ikan secara bebas.
Menteri Perikanan dan Kelautan Sakti Wahyu Trenggono pun mengancam Hukuman denda karena pendirian pagar laut itu tidak berizin alias ilegal.
Pemilik pagar laut ilegal itu terancam denda Rp18 juta per hektare (ha). Apa dasar hukum pengenaan Hukuman ini?
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA