Medan, CNN Indonesia —
Ayah dan anak di Kabupaten Samosir, Sumut, menganiaya seorang warga Sampai saat ini tewas karena persoalan tanah. Kedua pelaku Pernah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Samosir.
Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk mengatakan kedua tersangka yang ditangkap Didefinisikan sebagai DT (37) dan ayahnya PS (66). Sedangkan korban meninggal dunia Didefinisikan sebagai AS (49) warga Huta Godang Desa Sinambulan Kecamatan Pangururan.
“Barang bukti yang Pernah disita dari tempat kejadian perkara Didefinisikan sebagai batu seukuran bola kaki, 1 batang kayu sepanjang 1 meter, pecahan botol kaca, dan barang bukti uang,” ujar Edward pada Sabtu (18/1).
Peristiwa tersebut terjadi pada 14 Januari 2025 di Huta Godang, Desa Sinabulan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Kejadian bermula saat PS mendatangi rumah saksi berinisial SS. Di sana keduanya terlibat keributan karena permasalahan tanah.
“Saat mereka ribut, datanglah korban AS ke halaman rumah saksi SS tersebut dan terjadilah cekcok mulut antara tersangka PS dengan korban AS. Korban AS mengambil botol minuman bir dari halaman rumah saksi SS dan melemparkannya ke tembok rumah saksi SS,” jelasnya.
Kemudian tersangka PS mendekati Korban AS. Keduanya terlibat aksi saling dorong-dorongan Sampai saat ini tersangka PS memukul bagian dada korban AS sebanyak 3 kali menggunakan tangan. Kemudian tersangka DT berlari ke arah korban AS dan langsung memiting leher korban AS dari arah belakang.
Tersangka DT membanting korban AS dan terjatuh ke tanah. Korban AS terjatuh ke tanah dalam keadaan dipiting tersangka DT, dengan posisi kepala korban AS di tanah dan kaki tersangka DT menekan bagian rusuk badan korban AS.
Melihat kejadian tersebut, para saksi yang berada di TKP melerai. Dan saat itu Bahkan tersangka PS mengangkat sebuah batu yang berada di sekitar Tempat kejadian, tapi langsung dicegah salah satu saksi dengan Trik merangkul tersangka PS.
“Berikutnya, korban AS berjalan pulang ke rumahnya. Tidak seperti saat itu Bahkan tersangka PS dan DT kembali mencoba menganiaya korban dengan menggunakan sebatang kayu. Istri dari PS yang melihat kejadian itu langsung melerai,” kata Edward.
Akibat kejadian itu, korban AS merasakan sesak di bagian dadanya. Ia pun meminta saksi SS untuk memanggil bidan desa. Bidan desa sempat Menyediakan Terapi kepada korban AS, tapi korban AS tetap mengeluh susah bernafas. Kemudian korban dianjurkan Supaya bisa berobat ke rumah sakit.
“Saat hendak Ke arah rumah sakit, korban AS terlebih Pada Pada waktu itu mendatangi Polres Samosir untuk membuat Laporan Polisi atas kejadian yang dialaminya. Tidak seperti saat hendak membuat Laporan Polisi, Pihak SPKT Polres Samosir melihat Korban AS kurang sehat sehingga dianjurkan Supaya bisa berobat terlebih Pada Pada waktu itu,” ujarnya.
Korban AS pun berobat ke Rumah Sakit Dr Hadrianus Sinaga di Pangururan. Sayangnya saat itu nyawa korban tak tertolong. Korban meninggal dunia di rumah sakit. Berikutnya, jenazah korban dilakukan otopsi di RS Bhayangkara Medan.
“Untuk kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-3e Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e dari KUHPidana. Karena diperkirakan meninggalnya korban AS akibat penganiayaan maka Polres Samosir membawa jenazah AS ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi.” pungkasnya.
(fnr/end)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA