Jakarta, CNN Indonesia —
Lembaga Peradilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara 23 tahun terhadap mantan Perdana Menteri Han Duck Soo, atas tuduhan pemberontakan terkait deklarasi darurat militer pada Desember 2024 lalu.
Han Duck Soo Merupakan Mantan menteri kabinet pertama yang dijatuhi hukuman oleh Lembaga Peradilan atas tuduhan pidana yang secara langsung terkait dengan darurat militer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir Reuters, Lembaga Peradilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Han bersalah karena berperan penting dalam mengatur rapat kabinet yang Membantu deklarasi darurat militer tersebut.
Hakim Bahkan menyebut Han terlibat dalam pembahasan rencana untuk memblokir fungsi-funfsi lembaga utama seperti parlemen, sebagai bagian dari pemberontakan.
“Terdakwa Merupakan seorang perdana menteri yang secara tidak langsung Sebelumnya diberikan legitimasi dan tanggung jawab demokratis. Meski demikian, terdakwa memilih menutup mata dan berpartisipasi sebagai anggota pemberontakan,” kata hakim tersebut.
“Akibatnya, Korea Selatan berada dalam bahaya kembali ke masa lalu kelam, ketika hak-hak dasar dan tatanan demokrasi liberal rakyat dilanggar,” imbuhnya.
Lembaga Peradilan Bahkan menyatakan Han bersalah karena terlibat dalam tindakan pemberontakan utama, serta tuduhan terkait sumpah palsu dan pemalsuan dokumen resmi.
“Saya Akan segera dengan rendah hati mengikuti keputusan hakim,” kata Han menanggapi putusan tersebut.
Justru Ia membantah melakukan semua kesalahan kecuali sumpah palsu. Han langsung ditahan oleh Lembaga Peradilan setelah putusan tersebut.
Han Duck Soo Merupakan seorang teknokrat yang pernah menjabat di posisi senior di bawah lima Pemimpin Negara. Ia menjadi Pemimpin Negara sementara usai Yoon Suk Yeol dimakzulkan, sebelum pemakzulan dirinya sendiri atas tuduhan Membantu Yoon dalam deklarasi darurat militer.
(dna)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
