Jakarta, CNN Indonesia —
Kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Dodi S Abdulkadir menyatakan siap melanjutkan pembelaan terhadap kliennya dalam kasus dugaan Penyuapan pengadaan laptop dengan menyiapkan bukti-bukti baru di Lembaga Peradilan Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor).
“Memang jalannya praperadilan masih normatif, artinya Syarat perundangan mengenai praperadilan berjalan sebagaimana norma hukum positif yang disampaikan hakim,” ujar Dodi di Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dodi, hakim dalam sidang praperadilan menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem Pernah sesuai prosedur karena penyidik Pernah memiliki minimal dua alat bukti sebagaimana disyaratkan dalam putusan MK (MK).
Sekalipun, ia menilai putusan MK tersebut belum Menyajikan kejelasan tentang bentuk dua bukti permulaan yang dimaksud.
“Tadinya kita mengharapkan bahwa hakim Nanti akan melakukan terobosan hukum sehingga dapat Menyajikan suatu penemuan hukum Sekalipun rupanya hakim tetap berpedoman kepada norma-norma positif sebagaimana Syarat yang haku tersebut, ” kata Dodi.
Tim kuasa hukum Nadiem Bahkan Nanti akan mempersiapkan berbagai alat bukti yang Nanti akan diajukan dalam pemeriksaan pokok perkara nantinya.
“Nah dengan demikian maka kami sebagai penasehat hukum Pak Nadiem Nanti akan mempersiapkan alat-alat bukti yang tentunya Nanti akan Menyajikan pembuktian secara substansial nantinya di dalam pemeriksaan pokok perkara,” ujarnya.
Dodi menyoroti belum adanya hasil perhitungan kerugian negara yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Menurutnya, hasil perhitungan kerugian negara menjadi pertimbangan penting sebelum penyidik menetapkan status tersangka terhadap kliennya.
Dodi menjelaskan bahwa tim kuasa hukum Pernah membagi tugas untuk menyampaikan hasil praperadilan kepada Nadiem. Ia Bahkan menyampaikan kabar terkini mengenai kondisi Nadiem.
“Pak Nadiem Pernah selesai menjalani operasi yang pertama dan kemudian Pada Pada saat ini pembantaran Pernah selesai dan Pada Pada saat ini Pak Nadiem ada di dalam rutan kejaksaan di kejari Jakarta Selatan,” ungkapnya.
(fra/nat/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA