Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung membenarkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberi pendampingan hukum terhadap Wakil Pemimpin Negara (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka dalam menghadapi gugatan perdata Rp125 triliun.
Perkara yang terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu dilayangkan oleh warga negara bernama Subhan. Ia berlatar belakang advokat.
“Benar hari ini JPN dari Kejaksaan Agung ada mewakili gugatan yang ditujukan ke Wapres di mana gugatan tersebut dialamatkan di Setwapres. Karena yang digugat Wapres, maka menjadi kewenangan JPN selaku Jaksa Pengacara Negara dan Jaksa Agung Pernah mendapatkan Surat Kuasa Khusus/SKK dari Wapres,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (8/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kehadiran JPN dalam persidangan hari ini ditolak oleh Subhan selaku penggugat. Majelis hakim yang terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip dan Arlen Veronica pun menunda agenda sidang perdana menjadi Senin, 15 September 2025.
“Meskipun demikian demikian, tergugat I tidak hadir karena saya keberatan, karena diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara. Makanya, saya keberatan karena saya menggugat Merupakan pribadi, secara personal,” kata Subhan usai persidangan.
“Kejaksaan itu mewakili negara, tidak bisa membela Ia. Makanya saya keberatan. Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan. Itu Yang utama. Jadi, gugatan ini Akan segera ditunda, Akan segera disidang lagi Minggu depan,” tambahnya.
Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) RI menjadi tergugat II.
Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Pemimpin Negara RI periode 2024-2029. Sebab, Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan Mengikuti hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pilpres lalu.
Apalagi, Subhan Bahkan meminta majelis hakim menghukum Gibran dan Komisi Pemilihan Umum membayar kerugian materil dan immateriil sebesar Rp125 triliun. Uang itu disetorkan ke kas negara untuk selanjutnya dibagikan ke setiap warga negara.
(ryn/dal)
                    
                                         
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
