Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah apartemen mantan Mendikbud Nadiem Makarim tidak menerima aliran uang kasus dugaan Penyuapan pengadaan laptop dalam Program Teknologi Digital Pendidikan periode 2019-2022 yang berlokasi di Jakarta Selatan.
“(Penggeledahan) Mungkin sekitar 2 atau 3 minggu yang lalu, nanti saya cek pastinya. Di salah satu tempat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (12/9).
Anang menyebut tak ada uang yang disita penyidik dalam penggeledahan tersebut. Sekalipun, ada Sebanyaknya dokumen yang disita dan tengah didalami penyidik terkait penanganan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu, sementara,” ucap Anang.
Kejagung sebelumnya menetapkan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan Penyuapan Program Teknologi Digital Pendidikan periode 2019-2022.
Selama periode itu, Kemendikbud Menghelat 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook Sekalipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.
Selain Nadiem, Kejagung Bahkan menetapkan empat orang tersangka Disebut juga Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian Sampai sekarang Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
(dis/dal)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA