Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian ESDM bakal mengubah skema penyaluran LPG 3 Kg. Tak lagi melalui pengecer, melainkan langsung pangkalan resmi. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan nantinya tidak ada lagi pengecer penjual gas melon.
Ia menyatakan semua Akan segera diubah menjadi pangkalan yang stoknya langsung dari Pertamina. Pemerintah Menyediakan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 Kg.
“Per 1 Februari peralihan. Karena itu kan ada jeda waktu kami berikan untuk satu bulan,” kata Yuliot Tanjung di Kementerian ESDM, Jumat (31/1).
Pemerintah membuka ruang bagi siapa saja yang Di waktu ini Bahkan menjual LPG 3 Kg secara eceran menjadi pangkalan resmi. Syaratnya, hanya Harus mendaftarkan nomor induk berusaha.
“Jadi yang pengecer, justru kami jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu,” tuturnya.
“Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa, ini pendaftaran secara online. Ini Bahkan seharusnya tidak ada kendala,” imbuh Yuliot.
Ia mengungkapkan kebijakan tersebut untuk memastikan masyarakat mendapatkan harga LPG 3 Kg yang Murah dan seragam sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.
Penghapusan penjual eceran ini, Yuliot menekankan, bertujuan untuk memutus mata rantai yang membuat harga gas melon seragam di seluruh Indonesia. Bila tidak Akan segera lagi ditemukan harga jauh di atas yang diatur pemerintah.
“Itu mereka mendaftarkan saja. Justru dari pengecer, kalau ini mereka jadi pangkalan itu kan justru mata rantai untuk lebih pendek. Jadi kan ada satu layer tambahan. Jadi itu yang kami hindari,” jelasnya.
Bagi pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha, ia menyarankan segera mendaftar dan membuatnya. Caranya bisa dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).
“Jadi nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui OSS. Jadi pelaku usaha, kalau Ia di pengecer, jadi kan perseorangan pun itu boleh,” bebernya.
“Mereka itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar yang kemudian masuk dalam sistem OSS. Itu kami Bahkan Sebelumnya diintegrasikan dengan sistem yang ada di kependudukan kementerian dalam negeri,” ia menjelaskan.
(ldy/chri)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA