Jakarta, CNN Indonesia —
Hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding usai divonis 11 tahun penjara dalam kasus suap putusan lepas terkait tiga korporasi dalam perkara Produk Ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari-April 2022.
“Setelah kami berkoordinasi dengan penasihat hukum, kami Berniat menggunakan hak kami untuk pikir-pikir selama tujuh hari,” ujar Djuyamto dalam sidang di ruang Hatta Ali, Lembaga Peradilan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Tipikor) pada Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/12) malam.
Pernyataan serupa Bahkan disampaikan Agam dan Ali Muhtarom. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut mengambil sikap yang sama.
“Kami pikir-pikir,” kata jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim Tipikor Jakarta yang dipimpin Efendi dengan hakim anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Djuyamto dkk.
Djuyamto Bahkan dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp9,21 miliar subsider 4 tahun penjara. Sementara Agam dan Ali Muhtarom diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing Rp6,4 miliar subsider 4 tahun penjara.
Djuyamto dkk dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pencurian Uang Negara berupa penerimaan suap secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Djuyamto terbukti menerima suap Rp9.211.864.000. Agam Syarief dan Ali Muhtarom masing-masing menerima Rp6.403.780.000.
Sementara itu, mantan Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta terbukti menerima suap Rp14.734.276.000, dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan menerima Rp2.365.300.000. Putusan untuk Arif dan Wahyu dijadwalkan dibacakan pada malam yang sama.
Vonis terhadap Djuyamto dkk lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta mereka dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
(ryn/tis)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
