Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional, 20 Tersangka Ditangkap


Jakarta, CNN Indonesia

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap 20 tersangka kasus judi online jaringan internasional.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari kasus-kasus yang diungkap Subdit III Dittipidum Bareskrim.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 20 tersangka itu diamankan selama periode Agustus Sampai sekarang Desember 2025. Puluhan tersangka ditangkap di Sebanyaknya wilayah di antaranya Jakarta Utara (Jakut) dan Cianjur.

“Tersangka sebanyak 20 orang, diduga jaringan internasional,” kata Wira dalam keterangan tertulis, Jumat (2/1).





Wira menjelaskan pengungkapan puluhan tersangka Mengikuti tiga laporan polisi. Ia mengatakan Polri tak Berencana berhenti mengusut tuntas kejahatan judi online, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas Asta Cita Kepala Negara Prabowo Subianto.

“Jadi 20 orang ini terdiri dari tiga laporan kepolisian (LP) tipe A. Yaitu laporan yang dibuat penyidik saat mengetahui, menemukan, atau mendengar adanya suatu tindak pidana. Dari LP pertama ada 9 tersangka, LP ada 6 tersangka, dan LP ketiga ada 5 tersangka yang berhasil kami amankan,” kata Wira.

Ia menjelaskan dari 20 tersangka itu, penyidik Sudah memblokir 112 rekening bank yang digunakan untuk operasional sindikat-sindikat judi online.

Wira menerangkan para tersangka berperan sebagai administrator, operator, dan pemilik atau modal dari mesin atau engine situs judi online.

Situs judi online yang dimaksud Dikenal sebagai T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV) dan 1XBET.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Sampai sekarang Rp10 miliar.

(fra/yoa/fra)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version