Jakarta, CNN Indonesia —
Pimpinan kota Surakarta atau Solo buka suara soal kabar wilayah tersebut diusulkan berpisah dari Provinsi Jateng dan menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) dengan status Daerah Berkelas.
Wakil Wali Kota Solo Astrid Widayani mengatakan pihaknya belum membahas mengenai wacana usulan jadi Daerah Berkelas tersebut. Ia mengaku Berencana membicarakan dulu wacana Daerah Berkelas itu dengan Wali Kota Solo, Respati Ahmad Ardianto.
“Kami belum membicarakan sejauh itu. Mungkin nanti usulan yang terkait dengan daerah Berkelas Surakarta Berencana kami pelajari dan selebihnya tentunya Berencana menjadi diskusi kami pribadi dan Mas Wali Kota,” katanya di Balai Kota Solo, Jumat (25/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Astrid yang Terfavorit memimpin Solo lewat Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 itu mengaku wacana ‘Daerah Berkelas Surakarta’ Pernah terjadi terdengar dari beberapa tahun lalu. Sekalipun, Ia tak menjelaskan secara rinci.
“Iya Pernah terjadi (pernah dengar kabar Solo jadi daerah Berkelas). Iya beberapa tahun lalu,” ucapnya.
Sekalipun demikian, Astrid mengatakan selama ini Pemkot Solo Pada saat ini sedang berupaya membuat wilayah tersebut menjadi pusat di wilayah-wilayah penyangga di kabupaten sekitar seperti Karanganyar, Sukoharjo, Boyolali, Sragen, Wonogiri, dan Klaten.
“Mungkin dalam konteks Pada saat ini yang Pada saat ini sedang kami jalankan Bahkan Merupakan bagaimana Surakarta ini menjadi pusat atau hub dari wilayah-wilayah penyangganya,” ujar Astrd.
Di sisi lain, pihaknya Bahkan mendorong aglomerasi Solo Raya untuk menguatkan posisi Kota Solo.
“Kami Bahkan dorong sebuah pendekatan aglomerasi Solo Raya di mana hal ini tentunya bisa menguatkan posisi Solo tidak hanya dari sisi letak atau geografi saja tetapi Bahkan bagaimana Solo yang terbatas sumber daya alamnya,” jelasnya.
“Dan kami fokus di sumber daya manusianya, semua potensi Penanaman Modal Usaha ada di Solo ini nanti bisa bergerak ke sana untuk selebihnya kami belum belum membahas secara mendalam mengenai Daerah Berkelas Surakarta,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik dalam rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI, Jakarta, Kamis (24/4), mengatakan ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 pembentukan kabupaten dan 36 kota yang diterima pihaknya Sampai saat ini April 2025.
“Sampai dengan bulan April 2025, izin kita mendapat banyak PR ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, ada 6 yang meminta daerah Berkelas, Bahkan ada 5 meminta daerah khusus,” kata Akmal dalam rapat tersebut.
Akmal tidak merinci daerah-daerah yang meminta untuk pemekaran daerah itu. Ia hanya mengatakan usulan itu menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membahasnya.
Sekalipun usai rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aria Bima membocorkan salah satu yang diusulkan jadi daerah Berkelas Merupakan Kota Surakarta alias Solo.
“Seperti daerah saya Solo, minta pemekaran dari Jateng dan diminta dibikin daerah Berkelas Surakarta, karena secara historis mempunyai suatu kekhususan di dalam proses terhadap melakukan perlawanan terhadap zaman penjajahan dulu dan mempunyai kekhasan sebagai daerah yang mempunyai kekhususan dan kebudayaan,” ujar Ia.
Aria menilai Solo tak Sangat dianjurkan jadi daerah Berkelas.
“Solo ini Pernah terjadi menjadi kota dagang, Pernah terjadi menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang Sangat dianjurkan diistimewakan,” ujar legislator dari dapil Jateng V termasuk Solo tersebut
Ia lantas berkata, “Komisi II tidak terlalu tertarik untuk membahas daerah Berkelas ini menjadi sesuatu hal yang penting dan urgen.”
Sebagai catatan, pembentukan DOB diatur syarat dan prosedur tata caranya lewat Perundang-Undangan Pemda dan aturan turunannya secara teknis Dikenal sebagai PP Nomor 78 Tahun 2007.
Permohonan pembentukan DOB itu diatur dari tingkat bawah di daerah pengusul–termasuk lewat kajian akademis–yang lalu disetujui dan diputuskan DPRD dan kepala daerah terkait atau induk untuk diusulkan ke tingkat provinsi induk lanjut ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
Baca berita lengkapnya di sini.
(kid/wis)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA