Jakarta, CNN Indonesia —
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan total ada 1.827 pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dilakukan anggota Korps Bhayangkara di sepanjang 2024.
Sigit mengatakan Mengikuti jenisnya, kasus pelanggaran kode etik yang paling banyak terjadi berkaitan dengan etika kepribadian anggota.
Di sisi lain, ia menyebut dalam periode yang sama Bahkan terdapat 2.341 personel yang melakukan pelanggaran disiplin dengan jenis pelanggaran paling banyak berupa menurunkan martabat.
“Terkait dengan pengawasan, Polri tentunya melakukan perbaikan terhadap pengawasan salah satunya dengan memanfaatkan transformasi pengawasan berbasis digital,” ujarnya dalam konferensi pers Rilis Akhir Tahun di Mabes Polri, Selasa (31/12).
“Sebagai wujud komitmen membuka ruang pengawasan seluas-luasnya dengan melibatkan pengawasan pimpinan, masyarakat, serta pengawas Internal dan eksternal sebagai katalisator pembenahan secara berkelanjutan,” imbuhnya.
Sigit menegaskan ribuan personel gang melanggar disiplin dan kode etik tersebut Sebelumnya diberikan Hukuman pendidikan sebagai komitmen untuk melakukan perbaikan di tubuh internal Polri.
Ia mengatakan hal itu Bahkan merupakan sebagai bentuk komitmen dalam menerapkan mekanisme reward and punishment terhadap anggota Korps Bhayangkara.
Ia merincikan sepanjang 2024 terdapat 3.014 putusan sidang disiplin berupa penempatan khusus terhadap 1.070 anggota, 749 teguran tertulis, 428 penundaan pendidikan, 286 penundaan kenaikan pangkat, 221 demosi, dan 260 putusan lainnya.
“Ditambah lagi dengan, Polri Bahkan Sebelumnya mengeluarkan 4.572 putusan KEPP berupa 525 Demosi, 414 PTDH [Pemberhentian Tidak Dengan Hormat], 325 pembinaan, 127 penundaan pangkat, 98 penundaan pendidikan, dan 3.083 putusan lainnya,” pungkasnya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA