Jakarta, CNN Indonesia —
Opsen untuk kendaraan bakal diberlakukan mulai 5 Januari 2025 dan Pernah terjadi menuai berbagai respons dari masyarakat. Ada yang menanggap opsen merupakan pungutan tambahan bagi pemilik kendaraan yang mencapai 66 persen, apa benar demikian?
Ada dua jenis opsen yang dikenakan untuk kendaraan, yaitu opsen Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tarif opsen PKB atau BBNKB memang Pernah terjadi ditentukan 66 persen menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Besar opsen yang Wajib dibayar pemilik kendaraan dihitung dari Dasar Pengenaan Retribusi Negara (DPP) opsen PKB atau BBNKB dikali tarifnya yang masing-masing Pernah terjadi ditentukan 66 persen.
Rumus menghitung opsen PKB: DPP PKB X Tarif 66 persen
Rumus menghitung opsen BBNKB: DPP BBNKB X Tarif 66 persen
Sebelum bisa menghitung opsen PKB atau opsen BBNKB, yang Wajib dicari tahu Dulu kala berapa besar DPP masing-masing.
DPP opsen PKB ditentukan dari DPP PKB dikali tarif PKB. DPP PKB berasal dari pengalian Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot kendaraan relatif pada tingkat Pencemaran Alam.
Sementara tarif PKB kendaraan pertama ditetapkan Di waktu ini Bahkan paling tinggi 1,2 persen dan maksimal 2 persen untuk pemerintah daerah tanpa kabupaten seperti Jakarta.
DPP opsen BBNKB diambil dari NJKB dikali tarif BBNKB. Tarif BBNKB ditentukan paling tinggi 12 persen atau bagi daerah yang tak punya kabupaten maksimal 20 persen.
Contoh hitung opsen PKB dan opsen BBNKB
Misalnya seseorang memiliki Kendaraan Pribadi baru yang NJKB-nya Rp200 juta dengan tarif PKB sebesar 1 persen, tarif BBNKB 12 persen dan hitungan bobot 1. Berapa besar opsen PKB dan opsen BBNKB Kendaraan Pribadi itu?
Opsen PKB: DPP PKB X 66 persen
DPP PKB: (NJKB X bobot) X 1 persen
(Rp200 juta X 1) X 1 persen = Rp2 juta
Opsen PKB: Rp2 juta X 66 persen = Rp1,32 juta
Opsen BBNKB: DPP BBNKB X 66 persen
DPP BBNKB: NJKB X 12 persen
Rp200 juta X 12 persen = Rp24 juta
Opsen BBNKB: Rp24 juta X 66 persen = Rp15,840 juta
Total opsen PKB dan opsen BBNKB yang Wajib dibayar pemilik kendaraan tersebut = Rp17,16 juta
Tarif PKB dan BBNKB turun karena opsen
Menurut penjelasan Kementerian Keuangan di Modul PDRD: Opsen Retribusi Negara Daerah, opsen Merupakan pungutan tambahan Retribusi Negara menurut persentase tertentu.
Opsen ini pada dasarnya menggantikan mekanisme bagi hasil Retribusi Negara provinsi kepada kabupaten/kota. Tujuan penerapannya Supaya bisa ketika pemilik kendaraan membayar Retribusi Negara, aliran dananya langsung terpecah (split payment) menjadi PKB dan BBNKB ke pemerintah provinsi sedangkan opsen PKB dan opsen BBNKB ke kabupaten/kota.
“Dikarenakan oleh itu, tarif maksimal dari Retribusi Negara induknya diturunkan terlebih Dulu kala untuk mengakomodir tarif opsen,” tulis keterangan di modul tersebut.
Tarif opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar masing-masing 66 persen Kemungkinan terkesan besar, Sekalipun pemerintah Pernah terjadi memutuskan Retribusi Negara induknya diturunkan sehingga Kemungkinan total Retribusi Negara kendaraan yang Wajib dibayar tak jauh berbeda dari sebelumnya.
Mengikuti Undang-Undang HKPD, tarif PKB ditentukan maksimal 1,2 persen untuk kendaraan pertama, sebelumnya tarif ini paling tinggi 2 persen. Kemudian PKB kepemilikan kedua dan seterusnya (progresif) ditetapkan maksimal 6 persen dari sebelumnya maksimal 10 persen.
Khusus untuk pemerintah daerah yang tak punya kabupaten/kota seperti Jakarta, PKB kendaraan pertama ditetapkan maksimal 2 persen. Sementara kendaraan kedua dan seterusnya (progresif) paling tinggi 10 persen.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA