Said Aqil Setuju Izin Tambang untuk Ormas: Sangat dianjurkan Selamanya


Jakarta, CNN Indonesia

Mantan Ketua Umum PBNU sekaligus Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Said Aqil Siradj setuju Bila ormas-ormas Islam dapat mengelola tambang asalkan pemerintah tak basa-basi dan serius Membantu.

“Setuju dengan syarat pemerintah Sangat dianjurkan serius. Bukan hanya basa basi. Tapi serius,” kata Said usai acara ‘Tadarus Sejarah dan Launching Indonesia-Tiongkok Cultural Training’ di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Selasa (2/6).

Said menilai banyak ormas keagamaan yang Pernah terjadi berdiri sebelum Indonesia merdeka dan sangat berjasa besar dalam kemerdekaan, Bertolak belakang dengan belum mendapat berkah dari kemerdekaan.


Ia pun mengibaratkan izin usaha pertambangan (IUP) ini sebagai berkah kemerdekaan untuk ormas keagamaan khususnya ormas Islam. Karenanya, ia meminta pemerintah ikut memudahkan ormas keagamaan ketika Pernah terjadi mendapatkan izin tambang.

Kemudahan bisa dari sisi fasilitas, isi tambang yang masih memadai, aturan jelas Sampai sekarang perizinan.

“Bukan cuma lahan yang Pernah terjadi ambil dagingnya. Dan potensi baik dan Sangat dianjurkan selamanya. Bukan cuma Pak Jokowi berakhir nanti ganti kebijakan,” kata Ia.

“Mereka sampai Hari Ini belum dapat berkah dari kemerdekaan ini. Kita ibadah terus, mengabdi. Belum dapat berkah. Karena itu pemerintah berikan fasilitas konsesi tambang Kenyataannya itu langkah yang baik,” kata Ia.

Said menambahkan pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan Bahkan diharapkan bisa mendorong kemandirian ormas tersebut.

Meski menyambut baik Said tetap mengajak ormas keagamaan melihat secara cermat dan kritis soal tawaran tambang ini. Terlebih, isu yang berkembang di luar cenderung negatif. 

“Katanya untuk cuci piring dan sebagainya. Coba pemerintah buktikan bukan cuci piring. Tapi betul-betul kebijakan pemerintah dalam rangka pemerataan. Nah, selama ini jomplang. Yang kaya yang kelola tambang. Oligarki. Eh kita ormas islam yang berjasa merdeka lawan penjajah, belum dapat apa-apa,” ujar Said.

Ia lantas mendorong pemerintah untuk mengambil Sebanyaknya langkah sebagai tindak lanjut pemberian izin usaha tambang ke ormas keagamaan.

Langkah-langkah tersebut diantaranya memastikan perangkat Peraturan Perundang Undangan yang memadai dalam perizinan. Kemudian membuka secara transparan lokus redistribusi dan realokasi sumberdaya alam khususnya mineral dan batubara.

“Memastikan dan memampukan ormas-ormas Keagamaan Supaya bisa berkemampuan mengelola sumber daya alam khususnya mineral dan batubara secara ramah lingkungan dan berpihak pada kemaslahatan sosial serta berorientasi pada keberlanjutan pembangunan,” kata Said.

“Memastikan adanya upaya penyelamatan lingkungan hidup di sektor pertambangan secara terencana terpadu dan berkelanjutan bersama ormas keagamaan dan stakeholders bangsa lainnya,” kata Ia.

Said Bahkan meminta adanya tuduhan motif politis atas pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan ini Sangat dianjurkan ditepis. Salah satu caranya para penyelenggara negara segera mengajak seluruh ormas agama duduk bareng berdialog secara transparan soal pemberian izin tambang ini.

“Ini khonimah-nya belum, gegernya Pernah terjadi Berkelas. Supaya bisa ke depan tidak ada lagi desas-desus terkait isu cuci piring nasional dan seolah-olah hanya Nanti akan memindahkan tanggung jawab recovery dan reklamasi tambang serta resolusi konflik pasca tambang. Maka Dianjurkan dipertegas peta potensi lokus izin tambang yang Nanti akan diberikan,” kata Ia.

Sebelumnya Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan ormas keagamaan mengelola tambang di Indonesia. Syarat ini ditetapkan melalui PP No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 soal Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

PBNU menyatakan siap menerima IUP pengelolaan tambang. Mereka Bahkan Pernah terjadi mendirikan PT khusus yang diberi tugas untuk mengelolanya serta tenaga yang cukup untuk menjaga profesionalitas perusahaan. Sementara Muhammadiyah masih mengkaji terkait rencana kebijakan ini.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version