Bisnis  

Prabowo Suruh Nusron Percepat Waktu Rebut Tanah Warga Jadi 90 Hari


Jakarta, CNN Indonesia

Kepala Negara Prabowo Subianto menyuruh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mempercepat tenggat waktu merebut tanah telantar milik masyarakat, dari 587 hari menjadi 90 hari saja.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Nusron dalam Audiensi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat RI. Ia mengatakan bakal ada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021, sesuai perintah Kepala Negara Prabowo.

“Karena prosesnya untuk menentukan tanah telantar itu lama, Merujuk pada PP (Nomor 20 Tahun 2021) butuh waktu 587 hari. Karena itu, atas perintah Bapak Kepala Negara Prabowo, demi untuk rakyat, kami diperintah revisi. Prosesnya kami persingkat, hanya 90 hari,” tuturnya di Dewan Perwakilan Rakyat RI, Jakarta Pusat, dikutip dari detikcom, Rabu (24/9).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, proses revisi itu disebut-sebut Sebelumnya selesai tahap harmonisasi. Aturan baru dengan tenggat waktu 90 hari tersebut diklaim tinggal menunggu tanda tangan Prabowo.



Nusron lantas kembali mengingatkan bahwa tanah telantar menjadi objek reforma agraria. Itu termasuk tanah yang berstatus hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), sampai hak konsesi yang tidak digunakan selama 2 tahun.

“Dua tahun, mangga, tidak diapa-apakan, tidak dimanfaatkan. Negara berhak untuk mengevaluasi, kemudian mencatatkan tanah telantar, bisa diserahkan kepada Bank Tanah. Kemudian, diredistribusikan kepada rakyat,” tandasnya.

Mulanya, deadline 587 hari digunakan untuk Menyediakan surat pemberitahuan kepada pemilik tanah atau lahan yang dianggap tak dimanfaatkan sesuai peruntukan.

Bila tak digubris oleh pemilik sertifikat tanah, pemerintah Nanti akan mengirim surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.

Anak buah Kepala Negara Prabowo Subianto itu mengaku mendapatkan Ketidaksetujuan setiap hari dari para pemilik tanah yang haknya diambil alih negara.

Nusron menekankan sejatinya tidak ada yang memiliki tanah di Indonesia, kecuali negara. Ia menyebut masing-masing orang yang mengantongi sertifikat cuma diberikan hak menguasai.

“Kalau sampai segini, Sebelumnya dikasih surat cinta apa, memang Ia kemudian Ketidaksetujuan. Berarti memang yang bersangkutan itu gak punya niat untuk mendayagunakan dan memanfaatkan tanah,” ujarnya usai Talkshow ILASPP di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (6/8) lalu.

“Ya, Ketidaksetujuan ya tiap hari Ketidaksetujuan. Namanya orang, di mana haknya dinyatakan telantar, merasa Ia punya kan … ‘Oh ini tanahnya embah-embah saya, leluhur’. Saya Ingin tanya, emang embah-embah dulu bisa membuat tanah? Gak bisa membuat tanah, manusia itu gak bisa membuat tanah!” tegas Nusron.

(skt/sfr)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version