Jakarta, CNN Indonesia —
Polri Akan segera menerapkan sistem baru untuk menghukum para pelanggar lalu lintas pada tahun ini.
Sistem baru nantinya Akan segera berbentuk pengurangan Skor bagi pelanggar lalu lintas.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan bahwa sistem Skor itu bernama traffic activity report dengan menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system).
“Ini nantinya Akan segera menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya Merupakan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” katanya Kamis (2/1) lalu.
Aan menjelaskan dengan sistem ini, seorang pengendara yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) mendapatkan 12 Skor dalam setahun. Bila melakukan pelanggaran ringan, maka Skor Akan segera dikurangi satu.
Bila melakukan pelanggaran Tengah, Skor Akan segera dikurangi tiga. Bila melakukan pelanggaran berat, Skor Akan segera dikurangi lima.
“Bila melakukan kecelakaan Sampai saat ini menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 Skor. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,” kata Kakorlantas Polri menjelaskan.
Bila Skor habis dalam periode 1 tahun, lanjut Ia, Akan segera dilakukan penarikan atau pemblokiran terhadap SIM pengendara.
“Nantinya pada saat perpanjangan, itu Harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, Bahkan cabut permanen untuk SIM-nya,” kata Ia.
Skor tersebut, lanjut Ia, Akan segera diintegrasikan dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
“Kami Akan segera Menyajikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,” terangnya.
Selain dari sisi Skor, Korlantas Bahkan Akan segera memperketat pengawasan pengendara melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
“Ini salah satu upaya dalam Menyajikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA