Makassar, CNN Indonesia —
Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar (Sulbar) memecat anggota polisi AKBP RA setelah terbukti terlibat kasus penipuan dan penggelapan Kendaraan Pribadi milik seorang wanita asal Jakarta.
“Iya sidang kode etiknya Sudah dilakukan pada bulan Mei kemarin dan diputuskan PTDH,” kata Kabid Propam Polda Sulbar, AKBP Eko Suroso saat dikonfirmasi, Jumat (27/6).
Setelah dijatuhi Hukuman pemecatan, AKBP RA mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Upaya banding Tengah dilakukan,” ujarnya.
Sebelum dijatuhi Hukuman pemecatan, AKBP RA sempat menjalani sidang kode etik pada bulan Desember 2024 dengan Hukuman demosi atas laporan penggelapan Kendaraan Pribadi dan pengancaman tersebut.
“Iya pernah saat itu (sanksinya demosi),” ungkapnya.
Kasus ini bermula ketika seorang wanita asal Jakarta, Siti Nurhasanah melaporkan AKBP RA ke Bidang Propam Polda Sulbar terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan Kendaraan Pribadi serta pengancaman. RA membeli Kendaraan Pribadi Toyota Rush dengan skema sambung cicilan.
Tidak seperti, menunggak selama Januari Sampai saat ini Mei 2024. Siti Nurhasanah kemudian menagih cicilan Kendaraan Pribadi tersebut tapi diancam oleh RA.
“Bulan Juni saya menagih, minta dilunasi itu Kendaraan Pribadi atas nama saya. Saya Sudah minta Ia untuk take over, tapi katanya namanya Sudah jelek dan tidak mengajukan kredit,” kata Sitti Nurhasanah kepada wartawan (9/10).
AKBP RA, saat itu menjabat sebagai Kabag Bekum Biro Logistik Polda Sulbar. Tidak seperti, setelah dilaporkan RA tidak masuk kantor selama dua bulan dengan menyertakan surat keterangan sakit dengan izin selama 30 hari.
(mir/dal)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA