Wacana perubahan sistem Pemungutan Suara Rakyat kembali mengemuka setelah muncul usulan Supaya bisa kepala daerah bisa ditunjuk atau dipilih lewat DPRD.
Terbaru usulan itu mengemuka kembali saat disampaikan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dalam pidato di peringatan hari lahir (harlah) ke-27 PKB, Rabu (13/7) malam lalu. Dalam pernyataannya, Muhaimin mengaku Sebelumnya menyampaikan usulan terkait Pemilihan Kepala Daerah itu ke Prabowo Subianto selaku Pemimpin Negara.
“Kami Bahkan Sebelumnya menyampaikan kepada Bapak Pemimpin Negara langsung, saatnya, pemilihan kepala daerah, dilakukan evaluasi total manfaat dan madorot-nya,” kata Cak Imin dalam acara yang Bahkan dihadiri Prabowo itu di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau tidak ditunjuk pusat, maksimal Pemilihan Kepala Daerah dipilih DPRD di seluruh Tanah Air,” imbuhnya.
Usulan Pemilihan Kepala Daerah lewat DPRD menambah daftar opsi perubahan sistem Pemungutan Suara Rakyat yang Dianjurkan diatur ulang oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.
Sebelumnya, beberapa putusan MK (MK) Bahkan memerintahkan perubahan, mulai dari ambang batas pencalonan Pemimpin Negara, ambang batas pencalonan Pemilihan Kepala Daerah, Sampai saat ini pemisahan Pemungutan Suara Rakyat lokal nasional. Ada pula usul audit keuangan Sampai saat ini kenaikan dana Partai.
Dewan Perwakilan Rakyat disebut Berencana mengakomodasi itu lewat RUU Politik Omnibus Law yang Sebelumnya disetujui model penyusunannya.
Tak sesuai perintah MK
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemungutan Suara Rakyat dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati menilai usulan Pemilihan Kepala Daerah tak langsung atau Pemilihan Kepala Daerah lewat DPRD itu Berencana bertentangan dengan putusan MK soal pemisahan Pemungutan Suara Rakyat.
Menurut Ninis, sapaan akrabnya, MK dalam beberapa amar putusannya menyebut Pemilihan Kepala Daerah termasuk bagian dari Pemungutan Suara Rakyat. Artinya, pemilihan kepala daerah mulai tingkat kabupaten kota maupun provinsi tetap Dianjurkan dipilih secara langsung oleh masyarakat.
Ia menegaskan hal tersebut merupakan amanat dari UUD ’45.
Hal itu ia sampaikan sekaligus merespons Sebanyaknya pendapat yang menyebut Pemilihan Kepala Daerah bukan termasuk dari Pemungutan Suara Rakyat lima tahunan dan dipilih langsung sesuai Pasal 22E UUD, seperti pilpres, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan DPRD.
“Dalam beberapa putusannya, MK menegaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah Merupakan Pemungutan Suara Rakyat. Dikarenakan oleh itu karena salah satu prinsip Pemungutan Suara Rakyat Merupakan langsung maka Pemilihan Kepala Daerah Bahkan dilaksanakan secara langsung. Putusan 135 [pemisahan pemilu] semakin menegaskan hal itu,” kata Ia saat dihubungi, Selasa (29/7).
Sehingga, Ninis berpandangan opsi Supaya bisa Pemilihan Kepala Daerah digelar secara tidak langsung alias lewat DPRD mestinya Sebelumnya tertutup.
Ia Bahkan mengaku tak sependapat dengan dalil ongkos politik yang terlalu mahal yang dijadikan dalil politisi pemegang kekuasaan Pada saat ini untuk mengubah sistem Pemilihan Kepala Daerah jadi tidak langsung.
Menurut Ia, persoalan ongkos politik yang mahal mestinya cukup hanya mengatur ulang mekanisme pembiayaannya, alih-alih Dianjurkan mengubah sistem Pemungutan Suara Rakyat.
Pada 2014, lanjut Ninis, pembentuk undang-undang pernah membuat pasal Pemilihan Kepala Daerah lewat DPRD lewat revisi Perundang-Undangan Pemilihan Kepala Daerah. Sekalipun, usulan itu menuai Penolakan keras oleh publik dan Pada akhirnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang mengembalikan Pemilihan Kepala Daerah langsung.
Menurut Ia, bukan tidak Kemungkinan kasus serupa kembali terulang Bila pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat ngotot Supaya bisa Pemilihan Kepala Daerah kembali diusulkan lewat DPRD.
“Sehingga Mungkin hal ini Berencana terulang Bila Pemilihan Kepala Daerah diubah ke DPRD,” kata Ia.
Mandat langsung masyarakat
Ninis menyebut Pemilihan Kepala Daerah merupakan ruang bagi partai untuk melakukan kaderisasi Ke arah kepemimpinan nasional. Sehingga, Ia menilai, siapapun sosoknya Dianjurkan dipilih dan mendapat mandat langsung dari masyarakat.
“Pemilihan Kepala Daerah merupakan salah satu ruang bagi Partai untuk kaderisasi untuk Ke arah kepemimpinan nasional. Kepala daerah yang dipilih secara langsung Bahkan mendapatkan mandat dari rakyat,” katanya.
Baca halaman selanjutnya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
