Jakarta, CNN Indonesia —
Majelis Nasional Korea Selatan yang dikendalikan oposisi siap Menyajikan suaranya mengenai usulan pemakzulan kedua terhadap Pemimpin Negara Yoon Suk Yeol imbas drama darurat militer yang gagal pada hari ini, Sabtu (14/12).
Usulan pertama untuk pemakzulan Pemimpin Negara Yoon sempat dibatalkan Sabtu (7/12) lalu karena tidak memenuhi kuorum.
Sebanyak mayoritas dua pertiga suara diperlukan untuk meloloskan usulan pemakzulan kedua bagi Pemimpin Negara Yoon hari ini. Artinya, butuh dukungan dari setidaknya delapan anggota parlemen dari Partai berkuasa Korea Selatan, Partai Kekuatan Rakyat (PPP).
Sampai sekarang hari Jumat (13/12) kemarin, tujuh anggota parlemen PPP Sudah secara terbuka menyatakan dukungan mereka terhadap pemakzulan Pemimpin Negara Yoon.
Melansir The Korea Times, oposisi utama Partai Demokratik Korea (DPK) dan lima partai oposisi kecil lainnya Sudah mengajukan mosi terkait pemakzulan pada hari Kamis dan melaporkannya kepada Majelis Nasional keesokan harinya. Mereka beralasan darurat militer yang diterapkan Pemimpin Negara Yoon melanggar konstitusi dan undang-undang.
Tuduhan bahwa pasukan darurat militer dan polisi berusaha menangkap anggota parlemen di bawah kepemimpinan Pemimpin Negara ditambahkan pula dalam mosi tersebut.
Bila usulan tersebut disahkan, MK Korsel Berniat memutuskan apakah Berniat mengembalikan atau memberhentikan Pemimpin Negara Yoon dari jabatannya.
Sebelumnya Pemimpin Negara Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer pada 3 Desember lalu.
Meski begitu, status darurat militer ini hanya bertahan enam jam karena parlemen mengeluarkan resolusi penolakan terhadap darurat militer. Meski berakhir, kemarahan publik Korsel belakangan ini memuncak dan desakan Yoon mundur makin mengemuka.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA