Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) memanggil saksi Fathroni Diansyah untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (24/3).
Fathroni merupakan adik dari Febri Diansyah, aktivis antikorupsi yang sempat menjadi Juru Bicara KPK. Keduanya Pada saat ini Bahkan mendirikan Kantor Hukum Diansyah Law & Partner.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih atas nama FD, karyawan swasta,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum diketahui peran dari Fathroni sehingga Sangat dianjurkan diminta keterangannya. Tessa Bahkan belum memberi informasi materi yang hendak didalami penyidik kepada saksi tersebut.
Beberapa waktu lalu, tepatnya Rabu (19/3), tim penyidik KPK Sudah menggeledah Kantor Hukum Visi Law Office di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kantor hukum ini didirikan oleh Febri dan koleganya Donal Fariz.
Dari sana, tim penyidik menyita Sebanyaknya dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait dengan perkara TPPU SYL.
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah penyidik KPK selesai memeriksa Rasamala Aritonang (mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK) sebagai saksi untuk tersangka SYL. Rasamala merupakan partner dari Visi Law.
Dalam beberapa waktu terakhir, penyidik KPK kembali aktif mendalami kepemilikan aset SYL yang diduga bersumber dari hasil Penyuapan. Satu di antaranya Bahkan melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Para saksi dimaksud di antaranya ialah putri SYL yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie serta Pegawai Negeri Sipil pada Badan Karantina Indonesia Fardianto Eko Saputro.
SYL Sudah divonis bersalah atas kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Ia dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Pada Jumat, 28 Februari 2025, MA (MA) menolak kasasi SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti.
Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.
Bila tidak mampu membayar uang pengganti, maka Berniat diganti dengan pidana lima tahun penjara.
Perkara nomor: 1081 K/PID.SUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Yohanes Priyana dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera Pengganti Setia Sri Mariana.
(ryn/tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA