KPK Langsung Tahan Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Gerindra Malut Muhaimin Syarif


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) menahan mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (Dewan Perwakilan Daerah) Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif alias UCU selaku tersangka kasus dugaan suap selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini.

Upaya paksa itu dilakukan setelah yang bersangkutan ditangkap dan menjalani pemeriksaan sejak Selasa (16/7) malam.

“Hari ini sampai 20 hari ke depan dilakukan penahanan,” ujar Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (17/7) petang.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep menuturkan Muhaimin Syarif diduga memberi uang kepada Abdul Gani Kasuba Sebanyaknya Rp7 miliar dan masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan.

Pemberian uang dilakukan secara tunai ke Abdul Gani Kasuba maupun melalui ajudan-ajudannya, ke rekening keluarga, serta lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul Gani Kasuba dan perusahaan terkait dengan keluarga Abdul Gani Kasuba.

Asep mengungkapkan pemberian uang itu berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Malut, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Malut, pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM RI yang ditandatangani Abdul Gani Kasuba.

Dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementerian ESDM melalui Muhaimin Syarif tersebut, enam blok yang diusulkan Pernah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM RI pada tahun 2023 Didefinisikan sebagai Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum.

Dari 6 blok tersebut, lima di antaranya Pernah dilakukan lelang WIUP Didefinisikan sebagai Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai.

“Dari 5 blok yang Pernah dilakukan lelang, empat blok Pernah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM Didefinisikan sebagai Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lilief Sawai,” ucap Asep.

Muhaimin Syarif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan (Perundang-Undangan Tipikor) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terbaru, sidang Praperadilan yang diajukan Muhaimin Syarif ditolak hakim tunggal Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Samuel Ginting.

Hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan KPK Sebelumnya sesuai prosedur. Perkara nomor: 61/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini diputus pada Jumat, 5 Juli 2024.

(ryn/fra)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version