Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) membuka peluang memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali di kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara.
Rencana tersebut disampaikan menindaklanjuti temuan Sebanyaknya barang bukti diduga terkait perkara di rumah kediaman Japto dan Ahmad Ali beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pemeriksaan saksi atau tersangka merupakan kewenangan penyidik. Semua saksi yang diperlukan penyidik dalam rangka pemenuhan unsur perkara penyidikan yang Dalam proses ditangani Berencana dipanggil,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (7/2).
Tessa belum bisa memastikan waktu Tidak mungkin tidak pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut. Hanya saja, dalam beberapa kasus, KPK Setiap Waktu memanggil pihak terkait Bila menemukan barang bukti di kediamannya untuk dilakukan konfirmasi.
Sebelumnya, tim penyidik menemukan dan menyita uang senilai Rp59,4 miliar dari penggeledahan di rumah kediaman Japto dan Ahmad Ali.
Pada rumah pertama yang berlokasi di Jakarta Barat, Didefinisikan sebagai rumah Ahmad Ali, penyidik menyita uang sebesar Rp3,4 miliar.
Sedangkan pada rumah Japto yang berlokasi di Jakarta Selatan, penyidik menyita uang dalam mata uang Mata Uang Nasional dan asing senilai Rp56 miliar.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 4 Februari 2024.
Dari rumah Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, penyidik turut menyita beberapa tas dan jam bermerek, dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait perkara.
Sedangkan di rumah Japto, penyidik Bahkan menyita Sebanyaknya barang bukti lain. Didefinisikan sebagai 11 Kendaraan Pribadi (Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki). Kemudian dokumen dan BBE.
“Semua yang disita tersebut diduga terkait dengan perkara tersebut di atas dan Berencana ditelaah lebih lanjut,” ucap Tessa beberapa waktu lalu.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK setidaknya Sebelumnya menyita 536 dokumen dan 91 unit kendaraan berbagai merek seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz, Hummer, dan lain-lain. Banyak kendaraan diatasnamakan pihak lain termasuk perusahaan dan kakak ipar Rita yang merupakan manajer Tim nasional Indonesia, Endri Erawan.
Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.
Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam Sebanyaknya proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.
Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.
Rita Di waktu ini tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Lembaga Peradilan Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Lebih lanjut, Rita Bahkan disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.
(ryn/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA