Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi membongkar kasus dugaan penggelapan dana sekolah sebesar Rp651 juta di SD di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jabar. Dalam kasus ini kepala sekolah dan bendahara sekolah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula saat pihak yayasan melakukan audit keuangan dan menemukan ada laporan keuangan fiktif dan dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak tahun 2014 Sampai saat ini 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“(Tersangka) keduanya suami istri. Alwi Alatas Kepala sekolah dan Holisoh Nurul Hilda bendahara sekolah, yang Pada saat ini Pernah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangannya, Kamis (20/3).
Mustofa menyebut modus operandi yang digunakan para tersangka meliputi manipulasi laporan keuangan, mark-up uang SPP, serta duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah.
Alwi selaku kepala sekolah diduga Pernah melakukan laporan fiktif terkait pertanggungjawaban dana BOS.
Sementara itu, Holisoh selaku bendahara masih melakukan penerimaan berbagai biaya sekolah Sekalipun demikian Pernah tidak lagi menjabat sebagai bendahara.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat penggelapan dana yang dilakukan sejak 2014 Sampai saat ini 2022. Kami Berniat terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini serta mempercepat pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Mustofa.
Mutofa membeberkan uang Rp651.732.500 yang diduga digelapkan kedua tersangka itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Pada saat ini, kedua tersangka Pernah ditahan dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan Penyuapan dana pendidikan ini,” ujar Mustofa.
(fra/dis/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA