Jakarta, CNN Indonesia —
Peraturan soal lalu lintas mengatur bahwa terdapat tujuh kendaraan prioritas mulai dari pemadam kebakaran Sampai saat ini ambulans. Justru Wajib dipahami kendaraan-kendaraan prioritas tersebut Dianjurkan mengalah pada kereta api yang hendak atau Di waktu ini sedang melintas di persimpangan rel.
Terdapat dua peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur urutan prioritas kendaraan di jalan raya. Peraturan tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terdapat tujuh jenis kendaraan di jalan raya yang Harus didahulukan ketika melintas. Berikut urutannya.
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang Di waktu ini sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk Menyediakan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi
Justru, Wajib diingat bahwa Undang-Undang tersebut berkelindan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian Bila suatu daerah memiliki perlintasan kereta api.
Pada pasal 124, Undang-Undang tersebut menyatakan, “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan Harus mendahulukan perjalanan kereta api”.
Secara implisit, hal ini berarti kereta api merupakan kendaraan paling diprioritaskan di jalan raya. Kata kunci dalam kalimat pasal tersebut, Disebut juga ‘pemakai jalan’ yang merepresentasikan semua jenis kendaraan di jalan raya termasuk tujuh kendaraan prioritas yang tercantum di Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Kerap terjadi kebingungan di antara pengguna jalan ketika damkar atau ambulans bersirene yang Nanti akan melewati perlintasan rel. Seringkali kendaraan tersebut menerobos palang perlintasan akibat kondisi darurat yang mendesaknya.
Kecelakaan yang melibatkan kendaraan prioritas dengan kereta api sendiri Sebelumnya pernah terjadi. Pada 4 Desember 2024, ambulans milik RSUD Gambiran Kediri tertabrak KA Matarmaja di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Desa Nyawangan, Kabupaten Kediri.
Ambulans tersebut terseret sejauh 500 meter dan menyebabkan sopirnya meninggal dunia di Tempat. Insiden ini menegaskan pentingnya mematuhi aturan mendahulukan kereta api, bahkan untuk kendaraan yang Di waktu ini sedang dalam tugas darurat.
Sebagai informasi, kereta api memiliki mekanisme pengereman yang berbeda dari kendaraan seperti Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua. Kereta api tidak bisa tiba-tiba berhenti karena menggunakan mekanisme pengereman udara yang membuat diperlukan waktu lebih Sampai saat ini kereta Sungguh-sungguh berhenti.
Pada beberapa kasus, kecelakaan di perlintasan kereta mengakibatkan efek domino berupa kekacauan jadwal kereta di stasiun. Penundaan kedatangan dan keberangkatan kereta Bahkan mengakibatkan kereta di jalur perlintasan sama Dianjurkan menyesuaikan Supaya bisa tidak menimbulkan tabrakan dengan kereta yang terhambat insiden kecelakaan di persimpangan rel.
Melihat tingginya risiko di perlintasan rel, masyarakat termasuk pengemudi kendaraan prioritas diimbau tidak memaksakan diri melintas saat sinyal kereta Sebelumnya menyala. Keselamatan jiwa menjadi taruhannya Bila aturan ini dilanggar.
Setiap Saat patuhi rambu-rambu lalu lintas dan petugas di lapangan. Kereta api tidak bisa berhenti mendadak seperti kendaraan darat biasa, maka mengalah bukan hanya soal hukum, tapi Bahkan soal menyelamatkan nyawa.
(job/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA