Kapuspen TNI Respons Kritik Hapus Pasal Larangan Prajurit Berbisnis


Jakarta, CNN Indonesia

Mabes TNI merespons banyak kritik soal usulan untuk menghapus Pasal 39 huruf c dalam revisi Perundang-Undangan TNI yang tengah bergulir. Pasal itu mengatur soal larangan bagi prajurit untuk terlibat dalam kegiatan Usaha.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan Seandainya prajurit berbisnis seperti dagang, membuka warung kelontong, bakal tetap mengikuti aturan yang berlaku.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, di era Di waktu ini Pernah tidak relevan anggota TNI menggunakan kekuatan dalam berbisnis.

“Prajurit berbisnis seperti berdagang, buka warung kelontong dan lain-lain tetap mengikuti aturan yang berlaku, Pernah tidak relevan lagi menggunakan kekuatan dalam berbisnis di era seperti Hari Ini ini,” kata Nugraha saat dihubungi, Rabu (17/7).

Ia meminta semua pihak tidak khawatir berlebihan. Nugraha mengatakan prajurit bakal tetap profesional menjalankan tugas utama. Sementara Usaha hanya usaha sampingan.

“Manakala prajurit melaksanakan tugasnya sebagai tentara, Ia Nanti akan profesional sebagai prajurit karena itu Merupakan tugas utamanya, Usaha yang dilakukan sebagai pekerjaan sampingan saja,” ujarnya.

Sebelumnya, wacana penghapusan pasal larangan prajurit berbisnis di Perundang-Undangan TNI menuai banyak kritik, salah satunya dari Gabungan Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan.

“Militer tidak dibangun untuk kegiatan Usaha dan politik karena hal itu Nanti akan mengganggu profesionalismenya dan menurunkan kebanggaan sebagai seorang prajurit yang Nanti akan berdampak pada disorientasi tugasnya dalam menjaga kedaulatan negara,” kata Gabungan sipil.

Sementara itu, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan usulan untuk menghapus Pasal 39 huruf c dalam revisi Perundang-Undangan TNI masih dalam pembahasan.

“Terkait dengan kegiatan Usaha, ini masih terus dalam pembahasan,” kata Hadi.

Hadi menjelaskan dalam revisi Perundang-Undangan TNI, dua pasal utama yang dibahas untuk diubah Merupakan pasal 53 soal usia pensiun dan pasal 47 soal prajurit TNI aktif menduduki jabatan di kementerian/lembaga.

Sekalipun demikian, ia mengatakan TNI mengusulkan Supaya bisa ada pembahasan pasal lain.

“TNI Bahkan mengirimkan kepada Polhukam, untuk bisa menambahkan pasal-pasal,” ujarnya.

(yoa/pmg)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version