Jakarta, CNN Indonesia —
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan satuan tugas (satgas) pemberantasan Pembelian Barang dari Luar Negeri ilegal bakal fokus pada tujuh Barang Dagangan.
WKU Koordinator Bidang Organisasi, Hukum Dan Komunikasi Kadin Yukki N. Hanafi mengatakan tujuh Barang Dagangan itu Merupakan tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, Makeup, barang tekstil jadi, dan alas kaki.
“Jadi satgas ini dibentuk untuk fokus terhadap pengawasan atau pengendalian terhadap Barang Dagangan tujuh tersebut,” katanya dalam konferensi pers di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Senin (15/7).
Yukki menuturkan pembentukan satgas pemberantasan Pembelian Barang dari Luar Negeri ilegal tidak hanya Akan segera dimotori Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kadin. Satgas tersebut Bahkan Sangat dianjurkan melibatkan kementerian, pihak terkait, Sampai sekarang penegak hukum.
Menurutnya, pemberantasan produk Pembelian Barang dari Luar Negeri ilegal Merupakan untuk melindungi industri dalam negeri. Hal ini pun Sangat dianjurkan dilakukan secara bersama-sama.
Ia mengatakan Bila memang ditemukan pelanggaran hukum, maka Sangat dianjurkan segera ditindak. Yukki bahkan Pernah menemukan indikasi penyelewengan itu.
“Kami Pernah dapat angkanya kok, data yang ada dengan data yang form dari negara asalnya itu terjadi perbedaan,” ujarnya.
Kemendag sebelumnya menggandeng Kadin Indonesia untuk membentuk satgas pemberantasan Pembelian Barang dari Luar Negeri ilegal atau barang selundupan. Satgas ini bertujuan mengatasi dan mengusut adanya perbedaan data barang Pembelian Barang dari Luar Negeri.
Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) usai melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid di Kantor Kemendag, Selasa (9/7).
Zulhas menjelaskan alasan perlunya dibentuk satgas Pembelian Barang dari Luar Negeri ilegal. Menurutnya, Bencana Banjir produk Pembelian Barang dari Luar Negeri menjadi persoalan yang lama, dan kerap kali ada temuan perbedaan data yang cukup besar antara Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data Penjualan Barang ke Luar Negeri dari negara asal .
“Kamu temukan, data Pembelian Barang dari Luar Negeri kita kalau dari luar dengan data yang ada di dalam negeri bedanya jauh, jomplang. Jadi misalnya Pembelian Barang dari Luar Negeri kita US$100 juta data kita BPS, data dari luar itu bisa US$300 juta, jadi jauh sekali,” katanya.
Sebagai langkah awal, kata Zuhas, nantinya satgas tersebut Akan segera melakukan sidak ke lapangan untuk mengecek keberadaan produk Pembelian Barang dari Luar Negeri ilegal dan Akan segera menelusuri ihwal dugaan penyalahgunaan kode HS untuk produk Pembelian Barang dari Luar Negeri.
Sementara itu, Arsjad mengatakan pembentukan satgas menjadi bukti upaya gotong royong antara pemerintah dengan dunia usaha untuk menyelesaikan persoalan Pembelian Barang dari Luar Negeri yang yang merugikan industri dalam negeri.
Ditambah lagi dengan, Arsjad Bahkan menyinggung soal tarif bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard yang tidak bisa digeneralisasi untuk semua sektor. Pembentukan Satgas Pembelian Barang dari Luar Negeri ilegal diyakini bisa Membantu pemerintah dalam penentuan safeguard yang lebih tepat sasaran.
“Di sinilah kita mencari solusi bukan saling blaming (menyalahkan). Kami menyambut baik sekali apa yang dimaksudkan oleh Pak Menteri dan ini sangat menjadi solusi ke depan, supaya saling mengisi apa yang bisa dilakukan,” kata Arsjad.
(mrh/pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA