Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Majelis hakim Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan dakwaan pertama Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain gugur karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil surat dakwaan.
Sekalipun begitu, hakim menyatakan dakwaan kedua, ketiga, dan keempat Pernah terjadi memenuhi syarat sehingga memerintahkan Supaya bisa perkara dugaan penghasutan dilanjutkan untuk diperiksa. Dengan demikian proses peradilan Delpedro dkk terkait dugaan penghasutan di tengah gelombang Aksi Ketidaksetujuan Agustus lalu itu pun tetap berlanjut di PN Jakpus.
“Mengadili: Menyatakan keberatan terdakwa I Delpedro Marhaen, terdakwa II Muzaffar Salim, terdakwa III Syahdan Husein, dan terdakwa IV Khariq Anhar tidak dapat diterima,” ujar ketua majelis hakim Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan sela di ruang sidang Kusuma Atmadja 4, Kamis (8/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan,” sambungnya.
Dakwaan pertama
Perkara ini diperiksa Ketua Majelis Harika Nova Yeri dengan hakim anggota Sunoto dan Rosana Kesuma Hidayah.
Hakim mengatakan surat dakwaan pertama (Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP) Penuntut Umum hanya memuat penjelasan umum berupa pengulangan norma Pasal, dan tidak menjelaskan uraian mengenai perbuatan konkret para terdakwa yang dianggap menyerang unsur subjek yang dilindungi.
Hal itu berakibat pada hak terdakwa untuk membela diri sebagaimana dijamin Pasal 50 KUHAP dan prinsip fair trial menjadi terlanggar.
“Kelalaian Penuntut Umum untuk menguraikan secara jelas dan lengkap bukan merupakan cacat formil yang dapat diperbaiki dalam pembuktian, melainkan cacat substansial dalam surat dakwaan,” kata hakim.
“Menimbang bahwa Merujuk pada seluruh pertimbangan tersebut di atas, majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan pertama Penuntut Umum tidak memenuhi Syarat Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP sehingga Sangat dianjurkan dinyatakan kabur dan tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.
Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE mengatur larangan menyebarkan informasi elektronik yang bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan Merujuk pada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sementara Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE mengatur pidana bagi orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menyebar informasi elektronik hasutan kebencian atau permusuhan Merujuk pada SARA.
Dakwaan II, III, IV
Sementara itu, hakim menilai dakwaan kedua, ketiga, dan keempat Pernah terjadi memenuhi syarat formil dan materiil sehingga Sangat dianjurkan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dakwaan kedua mengenai Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang ITE itu mengatur larangan dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Pasal 160 KUHP mengatur tentang tindak pidana penghasutan.
Kemudian dakwaan keempat Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 76H mengatur larangan merekrut, memperalat anak untuk kepentingan militer atau lainnya, serta membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa. Kemudian Pasal 15 mengatur soal hak anak, dan Pasal 87 mengatur soal tanggung jawab negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua dalam melindungi anak.
“Menimbang bahwa dakwaan-dakwaan alternatif selain dakwaan pertama tersebut tidak mengandung cacat formil maupun materiil sebagaimana dimaksud 143 KUHAP dan oleh karenanya tetap sah sebagai dasar pemeriksaan perkara,” kata hakim pada putusan selanya itu.
Tolak keberatan kubu Delpedro
Hakim menolak keberatan penasihat hukum Delpedro dkk yang mempersoalkan formil surat dakwaan Penuntut Umum terkait perbedaan Pasal dan penetapan penahanan.
Hakim menjelaskan penahanan merupakan tindakan hukum yang bersifat sementara. Penahanan merupakan proses administrasi prosedural, bukan bagian yang menentukan sah atau tidaknya surat dakwaan.
“Perbedaan Pasal dan penetapan penahanan tidak menimbulkan ketidakjelasan mengenai perbuatan para terdakwa dan tidak menghalangi para terdakwa memahami dakwaannya,” ucap hakim.
(ryn/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
