loading…
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang diduga berasal dari pabrikan di Jatim. FOTO/Rohman Wibowo
“Pada saat ini Bahkan perkara Sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Bea Cukai bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan pelaku berinisial PY Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Baca Bahkan: Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Djaka menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta. Setelah dilakukan analisis dan pendalaman, Bea Cukai Jakarta bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya melakukan operasi penindakan di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta pada awal Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 8.000.800 batang rokok ilegal merek SS tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan truk. Seluruh barang kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Jakarta untuk proses lebih lanjut.
Mengikuti keterangan tersangka PY, rokok ilegal tersebut dikirim atas perintah seseorang berinisial HH yang diduga bertindak sebagai pengendali barang di Pamekasan, Jatim. Barang itu rencananya dikirim ke sebuah gudang di kawasan Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











