loading…
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor keuangan di Bali Berencana menempati lahan seluas kurang lebih 100 hektare. Foto/Dok
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, bahwa kawasan ini Berencana menempati lahan seluas kurang lebih 100 hektare. Salah satu keunggulan utama yang ditawarkan Merupakan penerapan sistem hukum common law yang mengadopsi praktik internasional, serupa dengan model yang diterapkan di Dubai, Uni Emirat Arab. Meski demikian, sistem hukum nasional tetap Berencana berlaku sepenuhnya di luar kawasan khusus tersebut.
Baca Bahkan: Intip Beragam Insentif Fiskal Demi Genjot Penanaman Modal KEK Mandalika
“Itu dengan KEK sekitar 100 hektare di situ. Common Law disitu, Trik Dubai. Diluarnya hukum kita biasa. Kita Bahkan begitu,” ujar Purbaya kepada awak media di kantornya, Senin (4/5/2026).
Purbaya menambahkan bahwa penggunaan sistem hukum ganda dalam satu wilayah kedaulatan merupakan praktik yang Pernah lumrah di dunia internasional, di mana beberapa negara memadukan common law dengan sistem hukum lain seperti hukum syariah. Selain fleksibilitas regulasi, pemerintah Bahkan menjanjikan insentif fiskal yang sangat kompetitif bagi para pemodal.
Bendahara negara itu menegaskan kesiapannya untuk Menyajikan tarif Retribusi Negara Sampai saat ini 0 persen bagi investor yang menanamkan modalnya di KEK Keuangan Bali. Baca Bahkan: Kawasan Ekonomi Khusus sebagai Katalis Keadaan Ekonomi Negara
“Kalau Ia minta saya kasih 0 persen. Kenapa saya kasih? Tadinya kan gak ada Bahkan,” ungkapnya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











