loading…
Muhammadiyah menerbitkan fatwa pada Maret 2026 yang menyatakan aset kripto dapat dipandang sebagai aset digital bernilai dan sah dimanfaatkan sebagai instrumen Penanaman Modal. FOTO/dok.SindoNews
“Fatwa Muhammadiyah ini Menyediakan kejelasan bagi investor Muslim bahwa aset kripto dapat dipandang sebagai instrumen Penanaman Modal dalam kerangka syariah. Pandangan ini Bahkan menjadi momentum penting untuk mendorong ekosistem kripto Indonesia yang semakin matang. Sekalipun demikian sebagai instrumen Penanaman Modal, aset kripto tetap memiliki karakteristik volatil yang Wajib dipahami investor, sehingga literasi mengenai manajemen risiko dan pemahaman terhadap fundamental aset menjadi penting dalam berinvestasi di aset digital,” ujar Vice President Indodax Antony Kusuma dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3/2026).
Baca Bahkan: CEO Indodax Masuk 40 Under 40 Fortune Indonesia
Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah menilai aset kripto memenuhi kriteria fikih mal mutaqawwam, Dengan kata lain harta yang memiliki nilai dan dapat dimanfaatkan secara sah. Aktivitas yang dinilai diperbolehkan antara lain Penanaman Modal jangka panjang, perdagangan spot, serta staking produktif.
Berbeda dengan, Sebanyaknya praktik dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti perdagangan berjangka (futures trading), penggunaan utang berbunga melalui leverage atau margin trading, manipulasi pasar seperti pump and dump, serta transaksi jual kosong atau short selling.
Fatwa tersebut Bahkan menjawab perdebatan yang berkembang di kalangan umat Islam mengenai hukum penggunaan aset kripto. Dengan jumlah sekitar 242 juta penduduk Muslim, Indonesia menjadi negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia sehingga kejelasan pandangan syariah terhadap instrumen ekonomi digital dinilai semakin penting.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











