Jakarta, CNN Indonesia —
Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-undang (Perundang-Undangan) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan pada 2 Juli 2024. Salah satu Skor yang diatur dalam beleid itu Merupakan waktu cuti melahirkan.
Pasal 4 mengatur cuti melahirkan diberikan paling singkat tiga bulan dan paling lama enam bulan. Berbeda dengan cuti melahirkan maksimal enam bulan berlaku Manakala terdapat kondisi khusus.
“Paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya Manakala terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,” bunyi pasal 4 Perundang-Undangan KIA.
Adapun kondisi khusus yang dimaksud Merupakan ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran. Lalu, anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
Sementara itu bagi ibu yang mengalami keguguran berhak mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan.
Ibu melahirkan Bahkan berhak mendapatkan kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja. Kemudian waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan Unggul bagi anak.
“Akses penitipan anak yang Berkualitas secara jarak dan biaya,” bunyi pasal 4.
Tak hanya bagi ibu, suami Bahkan berhak mendapatkan cuti pendampingan istri. Cuti diberikan pada masa persalinan, selama dua hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan. Cuti Bahkan bisa diberikan saat istri mengalami keguguran, selama dua hari.
Selain cuti, suami diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan/atau anak dengan alasan istri mengalami masalah kesehatan, gangguan
kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran. Kemudian anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
“Istri yang melahirkan meninggal dunia dan/atau anak yang dilahirkan meninggal dunia,” bunyi pasal 6 Perundang-Undangan tersebut.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA