Jakarta, CNN Indonesia —
Direktur Jenderal (Dirjen) Retribusi Negara Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan) Suryo Utomo melaporkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Dianjurkan Retribusi Negara (NPWP) Pernah terjadi mencapai 99 persen dari total 73,58 juta Dianjurkan Retribusi Negara orang pribadi dalam negeri.
Dari total tersebut, ia menyebut tinggal 400 ribu NIK yang belum dipadankan.
“Dalam rangka menyongsong sistem administrasi yang baru, pemadanan NIK dan NPWP Pernah terjadi mencapai 99 persen, Bu. Tinggal 400 ribu Kemungkinan yang belum selesai kami padankan. Dan Insya Allah tetap terus Akan segera kami jalankan pemadanannya,” ucap Suryo dalam acara Spectaxcular 2024 di Plaza Tenggara GBK, Jakarta Pusat, Minggu (14/7).
Kendati demikan, ia tetap menargetkan seluruh Dianjurkan Retribusi Negara data memanfaatkan semua aplikasi layanan administrasi perpajakan menggunakan 16 digit NIK pada Agustus mendatang.
“Insya Allah mulai bulan Agustus depan seluruh layanan kepada masyarakat Dianjurkan Retribusi Negara dapat kami lakukan sederhana dengan menggunakan NPWP baru, yaitu NPWP 16 digit atau menggunakan NIK sebelum betul-betul kita menggunakan sistem administrasi yang baru,” ujarnya lebih lanjut.
Proses pemadanan NIK menjadi NPWP berakhir pada 30 Juni 2024 silam. Artinya, sejak 1 Juli 2024 semua NIK bisa digunakan sebagai NPWP.
Pemadanan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Dianjurkan Retribusi Negara Orang Pribadi, Dianjurkan Retribusi Negara Badan, Dianjurkan Retribusi Negara Instansi Pemerintah.
Dengan demikian, maka NPWP format sebelumnya yang terdiri dari 15 digit Pernah terjadi tidak berlaku. Sedangkan, mulai 1 Juli 2024 menggunakan format yang baru Dikenal sebagai 16 digit.
Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang Pernah terjadi memiliki NPWP. Sementara, bagi Dianjurkan Retribusi Negara yang baru ingin mendaftar, Akan segera langsung terdaftar di NIK.
Dianjurkan Retribusi Negara yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai tenggat waktu Akan segera mendapatkan Hukuman berupa kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan.
(del/pua)
[Gambas:Video CNN]
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA