Jakarta, CNN Indonesia —
Bareskrim Polri mewanti-wanti masyarakat untuk lebih waspada dengan kiriman pesan singkat (SMS) yang mencurigakan. Hal ini seiring terbongkarnya kasus penyalahgunaan frekuensi radio untuk menyebarkan SMS dengan metode fake base transceiver station (BTS).
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada mengatakan salah satu modus yang kerap digunakan dalam praktik itu Merupakan mengirim SMS dengan tautan menyerupai situs resmi bank atau layanan lainnya. Wahyu mencontohkan bagaimana pelaku memanipulasi alamat situs Supaya bisa tampak meyakinkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Misalnya ada polri.go.id, misalnya diganti menjadi polri.i.go.idn. Nah itu kan orang tidak sadar. Yang dilihatnnya hanya bagian besar saja,” kata Wahyu dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/3), melansir Detik.
Ia mengingatkan masyarakat Supaya bisa tidak langsung mengklik tautan dalam SMS. Ia meminta warga memastikan keaslian pesan yang diterima.
“Mungkin sekali banyak Bahkan masyarakat kita yang belum menyadari bahwa tautan-tautan yang diberikan oleh yang bersangkutan itulah tautan-tautan yang ilegal, yang tidak resmi,” ujarnya.
Pelaku penipuan biasanya Akan segera meminta korban mengisi data dan informasi pribadi, seperti nama, nomor kartu, CVV, Sampai sekarang kode OTP. Informasi ini kemudian digunakan untuk mengakses akun perbankan dan menguras rekening korban.
Menurut Wahyu, kandidat korban atau pemilik handphone yang tidak menyadari bahwa tautan tersebut palsu, Ia Akan segera mengikuti instruksi yang diberikan oleh para pelaku ini dengan mengisi data-data yang bersifat pribadi.
Ia Bahkan mengingatkan Supaya bisa jangan pernah membagikan kode OTP kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku dari bank. Menurut Ia bank tidak pernah meminta data pribadi nasabah melalui SMS atau telepon.
Apalagi, Wahyu Bahkan meminta masyarakat lebih kritis ketika menerima pesan dari nomor asing. Terlebih pesan-pesan yang Menyediakan hadiah besar dan terlihat mencurigakan.
Di sisi lain, menurutnya verifikasi Bahkan penting dilakukan. Hal ini bisa diterapkan dengan Tips menghubungi pihak bank atau layanan terkait untuk memastikan informasi tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Cina pelaku penipuan online dengan modus menggunakan teknologi tower BTS palsu untuk mengirim SMS phishing ilegal.
Wahyu menjelaskan kedua WNA itu ditangkap dalam operasi yang digelar di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan.
Wahyu mengatakan setidaknya total ada 12 korban yang menjadi korban akibat mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut dengan kerugian keseluruhan mencapai Rp473 juta.
(dmi/dmi)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA