Jakarta, CNN Indonesia —
Seorang warga Solo, Jateng, bernama Yudi Setiasno mengadu ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat soal kasus pemerkosaan yang dialami anak dan istrinya. Kasus itu Sebelumnya dilaporkan ke Polres Solo pada 2017, tapi sampai Hari Ini tak ada kejelasan.
Saat audiensi dengan anggota Komisi III, Yudi menjelaskan anak dan istrinya diperkosa salah satu penghuni kos-kosan tempat mereka tinggal. Tidak seperti, saat melaporkan kasus itu, polisi justru menuduhnya sebagai pelaku.
Ia mengatakan bahkan sempat ditahan polisi selama tiga hari tanpa alasan yang jelas dengan kondisi memprihatinkan.
“Saya dikurung enggak dikasih makan,” kata Yudi sambil menangis di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta Kamis (19/12).
“Di mana Pak?” tanya Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Habiburokhman.
“Di Polresta Surakarta di ruang penyidik, itu semuanya ada videonya disuruh pipis disuruh apa di ruangan itu,” jawab Yudi.
Yudi Bahkan mengklaim sempat diminta menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa mengetahui isinya. Ia tidak boleh membaca BAP itu.
“Saya disuruh tanda tangan BAP yang enggak tahu, enggak boleh dibaca isinya maksudnya apa gitu,” ujar Ia.
Yudi mengaku Sebelumnya melaporkan kejadian ini kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng. Tidak seperti, laporan itu tak digubris.
“Saya Sebelumnya ke Hotman Paris, Pak Dedi, Ombudsman semua bahkan ke Propam Polda,” tuturnya.
Komisi III kemudian mengeluarkan Sebanyaknya rekomendasi. Salah satunya, meminta surat pengaduan korban segera ditindaklanjuti Polda Jateng.
Komisi III Bahkan meminta Polda Jateng dan Polres Surakarta menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik profesi terkait dugaan pelecehan oleh penyidik saat proses pemeriksaan korban.
“Pertama, Komisi III meminta Kapolda Jateng untuk segera menindaklanjuti surat pengaduan nomor STB 391/10/2017 Reskrim tanggal 3 Oktober 2017 terkait kasus Tindak Kekerasan seksual dengan korban saudari ADW dan anak KDY,” ujar Habiburokhman membacakan kesimpulan.
“Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI meminta Kapolda Jateng dan Kapolresta Surakarta menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oknum penyidik Polres Surakarta dalam penanganan kasus tersebut,” sambungnya.
Komisi III Bahkan merekomendasikan Supaya bisa korban dalam kasus ini mendapatkan perlindungan dan pendampingan oleh LPSK. Komisi III Berniat Mendukung permohonan itu.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA