Uya Kuya usai Lolos Hukuman MKD soal Joget saat Rapat: Sangat Objektif


Jakarta, CNN Indonesia

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat nonaktif dari Fraksi PAN, Surya Utama alias Uya Kuya, mengaku menghargai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap dirinya yang divonis tak melanggar etik terkait joget-joget saat sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Uya menyebut putusan MKD Sudah objektif dan sesuai fakta dari keterangan para ahli maupun saksi dalam sidang sebelumnya.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“MKD menurut saya sangat profesional sekali, sangat objektif dan apa yang diputuskan itu memang sesuai dengan bukti-bukti Sekaligus saksi ahli yang Pernah Menyajikan keterangan,” kata Uya usai hadir dalam sidang di kompleks parlemen.

Usai putusan tersebut, Uya mengatakan selanjutnya Berencana menunggu putusan mahkamah partainya untuk kembali bertugas.





“Iya diserahkan ke mahkamah partai,” kata Ia.

Uya bersama Adies Kadir menjadi dua dari lima teradu yang lolos dari Hukuman MKD. Sementara itu, tiga orang lainnya Dikenal sebagai Ahmad Sahroni disanksi, Nafa Urbach, dan Eko Patrio dijatuhi Hukuman nonaktif selama 3-6 bulan sejak penonaktifan mereka oleh partai masing-masing.

MKD menilai aksi joget Uya Kuya dalam sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat pada 15 Agustus lalu tak memiliki niat merendahkan siapapun. Merujuk pada keterangan ahli, MKD menyebut aksi joget itu dilakukan bukan untuk merayakan kenaikan gaji Dewan Perwakilan Rakyat.

Sebab pada sidang Tahunan dan Sidang bersama Dewan Perwakilan Rakyat-Majelis Permusyawaratan Rakyat, tak ada pengumuman kenaikan gaji. Berbeda dengan Uya, meski diadukan karena kasus yang sama, Eko dijatuhi Hukuman nonaktif empat bulan.

Bedanya, MKD menyoroti reaksi Eko atas kritik publik terhadap aksi joget-joget itu, dengan memparodikannya di media sosial.

“Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama [Uya Kuya] justru Merupakan korban pemberitaan bohong,” kata Wakil Ketua MKD Imron Amin.

(thr/rds)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA