Jakarta, CNN Indonesia —
Gubernur Sumsel (Sumsel) Herman Deru resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar 7,10 persen.
“Pada hari ini, saya menetapkan UMP Sumsel 2026 melalui Keputusan Gubernur. Kenaikan ini diharapkan dapat Menyediakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha,” kata Herman dalam situs resmi Pemprov Sumsel, Jumat (19/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UMP Sumsel tahun ini Merupakan Rp3.681.561. Dengan kenaikan 7,10 persen, upah para pekerja pada 2026 meningkat menjadi Rp3.942.963.
Herman menegaskan, kenaikan UMP merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah, serikat pekerja/buruh, dan para pengusaha. Rinciannya diatur lengkap dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/ Disnakertrans/2025.
Ia menegaskan, Syarat UMP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Gubernur Sumsel itu Bahkan memberi peringatan khusus kepada para pengusaha. Herman melarang perusahaan yang Pernah terjadi Menyediakan gaji di atas UMP 2026 untuk menurunkan atau mengurangi upah buruh.
“Kita berharap keputusan ini bersifat proporsional dan dapat diterima oleh semua pihak. Mari kita bersama-sama berdoa Supaya bisa kebijakan ini membawa kebaikan dan keberkahan bagi dunia usaha dan pekerja di Sumsel,” tuturnya.
Selain UMP 2026, Pemprov Sumsel menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) sebagai berikut:
1. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp4.116.123
2. Pertambangan dan Penggalian: Rp4.167.115
3. Industri Pengolahan: Rp4.114.298
4. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air: Rp4.143.870
5. Sektor Konstruksi: Rp4.130.071
6. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Kendaraan Pribadi, dan Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua: Rp4.110.356
7. Pengangkutan dan Pergudangan: Rp4.147.400
8. Informasi dan Komunikasi: Rp4.104.440
9. Aktivitas Penyewaan dan Guna Usaha, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan: Rp4.074.869
(skt/asr)
[Gambas:Video CNN]
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











