Jakarta, CNN Indonesia —
Salah satu jenis pelanggaran truk Didefinisikan sebagai kerap membawa muatan berlebih atau disebut Over Dimension Overload (Odol). Odol kerap dianggap sebagai Dalang kecelakaan karena truk membawa muatan melebihi kapasitas yang ditentukan atau melebihi ukuran standar yang diizinkan.
Kecelakaan truk diakibatkan kelebihan muatan atau Odol dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian serius bagi pemerintah, karena selain mengganggu lalu lintas Bahkan menimbulkan korban jiwa.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan Sebelumnya mengeluarkan Sebanyaknya peraturan terkait Odol, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019 tentang Penetapan Tata Tips Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang mengatur tentang batasan muatan dan dimensi kendaraan.
Semua peraturan tersebut bertujuan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan dan mencegah risiko akibat membawa muatan berlebih.Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019 pasal 71 ayat (1) yang diakses, Rabu, pengemudi dan/atau perusahaan Bus Dianjurkan mematuhi Syarat mengenai tata Tips pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.
Dalam aturan ini, pengawasan muatan angkutan barang Bahkan dijelaskan, Didefinisikan sebagai melalui pemeriksaan tata Tips pemuatan barang, pengukuran dimensi Kendaraan Pribadi barang, penimbangan tekanan seluruh sumbu dan/atau setiap sumbu Kendaraan Pribadi barang.
Pengecekan dokumen Angkutan Barang seperti pemeriksaan daya angkut dan kelas jalan yang diperbolehkan untuk dilalui Bahkan Dianjurkan dilakukan.
Pemeriksaan dan pengawasan dapat dilakukan di beberapa Tempat, seperti pada unit pelaksana penimbangan Kendaraan Bermotor, tempat istirahat, kawasan industri, pelabuhan, terminal barang, dan ruas jalan oleh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, Maupun petugas Kepolisian.
Pengawasan dilakukan Bila terdapat indikasi peningkatan pelanggaran muatan Angkutan Barang, kecenderungan kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kelebihan muatan Angkutan barang, dan/atau belum ada alat penimbangan yang dipasang secara tetap pada ruas jalan tertentu.
Hukuman truk Odol Pengemudi truk yang melanggar regulasi Odol dapat dikenakan denda besar dan Hukuman pidana Bila pelanggaran tersebut menyebabkan kecelakaan atau kerusakan fasilitas umum. Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Sesuai ketentuan Pasal 307 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi Bus barang yang tidak mematuhi Syarat mengenai tata Tips pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA