Tok! Indonesia Kena Tarif Trump 32 Persen Berlaku 1 Agustus


Jakarta, CNN Indonesia

Pemimpin Negara Amerika Serikat Donald Trump resmi menetapkan tarif Produk Impor sebesar 32 persen terhadap produk asal Indonesia.

Kebijakan ini Berniat mulai berlaku pada 1 Agustus mendatang, mundur dari jadwal semula yang seharusnya diterapkan per 9 Juli.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabar ini pertama kali dilaporkan oleh kantor berita Reuters, Selasa (8/7), yang menyebut bahwa Indonesia termasuk dalam daftar 14 negara yang menerima surat langsung dari Trump terkait kebijakan tarif terbaru.

Selain Indonesia, Sebanyaknya negara lain yang turut menerima surat serupa antara lain Malaysia, Thailand, Myanmar, Laos, Kamboja, Bangladesh, Serbia, Bosnia, Kazakhstan, Afrika Selatan, dan Tunisia.

Dua negara sekutu AS, Jepang dan Korea Selatan, bahkan lebih dulu menjadi sasaran tarif Produk Impor serupa.

“Trump mengatakan AS Berniat memberlakukan tarif Produk Impor 32 persen pada Indonesia,” tulis Reuters dalam laporannya.

Tarif ini merupakan kelanjutan dari langkah Trump sejak April lalu. Ia mulai memberlakukan kebijakan dagang agresif terhadap Sebanyaknya negara yang dianggap merugikan perdagangan AS.

Dalam surat yang diunggah ke akun Truth Social, Trump menegaskan bahwa Seandainya negara-negara tersebut memutuskan untuk menaikkan tarif balasan, maka AS Berniat menambahkan tarif tambahan sebesar 25 persen lagi di atas tarif yang Sebelumnya ditetapkan.

“Seandainya karena alasan apa pun Anda memutuskan untuk menaikkan tarif, maka berapa pun jumlah yang Anda pilih, Berniat ditambahkan ke 25 persen yang kami kenakan,” demikian isi surat Trump kepada pemimpin Jepang dan Korea Selatan.

Untuk kasus Indonesia, Trump menegaskan tarif ini diberlakukan sebagai bentuk “penyeimbangan” perdagangan.

Merujuk pada data yang ditampilkan Gedung Putih dan dikutip Reuters, Amerika mencatat defisit perdagangan dengan Indonesia mencapai US$18 miliar.

Artinya, nilai barang yang diimpor AS dari Indonesia jauh lebih tinggi dibanding nilai Penjualan Barang ke Luar Negeri AS ke Indonesia, hal yang dianggap Trump sebagai kerugian sepihak.

Sampai sekarang Sekarang, hanya dua negara yang berhasil merundingkan dan memperoleh pengecualian dari tarif ini, yaitu Inggris dan Vietnam.

Belum ada keterangan resmi dari pemerintah Indonesia terkait langkah diplomatik yang Berniat diambil dalam merespons kebijakan terbaru dari Washington ini.

(zdm/bac)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA